HTI Jawa Tengah Lucuti Atribut dan Setop Aktivitas

Ilustrasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Daerah Hizbut Tahrir Indonesia melucuti sejumlah atribut organisasinya setelah pencabutan resmi status hukum yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Pencopotan atribut itu untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Hal itu juga menunggu  keputusan HTI pusat yang kini sedang mengajukan gugatan hukum atas pembubaran organisasinya.

HTI Jawa Tengah Lucuti Atribut dan Setop Sementara Aktivitas

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Ketua Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Tengah, Abdullah (kanan), di Semarang pada Rabu, 19 Juli 2017. (VIVA.co.id/Dwi Royanto)

"Atributnya sudah kita lepas pasca pengumuman tadi. Tapi enggak tahu untuk daerah lain dan kita terus menjalin komunikasi," kata Ketua HTI Jawa Tengah, Abdullah, di kantornya di Kota Semarang.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, sejumlah atribut yang dilepas mulai tulisan papan nama di bagian depan kantor serta atribut kecil lain. Kantor itu juga terpantau lengang hari ini. 

Setelah pencabutan izin itu, Abdullah memastikan tidak ada kegiatan apa pun di kantor kesekretariatan HTI. "Sementara kita tidak melakukan aktivitas," ujarnya.

Abdullah meyakini, langkah hukum yang dilakukan pimpinan pusat HTI sangat tepat. Ia berharap gugatan hukum HTI yang didampingi pengacara Yusril Ihza Mahendra bisa dimenangkan.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas), menurut Abdullah, hanya mengada-ada. Apalagi pemerintah menganggap bahwa perppu itu lahir di tengah situasi keamanan nasional berada dalam kondisi genting.

"Tidak ada alasan yang tepat dari pemerintah untuk menerbitkan Perppu Ormas. Yang dimaksud kegentingan yang memaksa itu yang kayak apa. Sekarang aman-aman saja, kok. Apalagi tidak ada kekosongan hukum. Tentunya kedua unsur tersebut tidak bisa terpenuhi, sehingga jelas kami menolaknya. Kami tidak ingin SK HTI dicabut," ujar Abdullah.

SK HTI bernomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014 resmi dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pencabutan itu membuat HTI tak lagi memiliki badan hukum sebagai ormas. Pemerintah menganggap pencabutan SK HTI itu untuk tujuan merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan NKRI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya