HTI Kalimantan Barat Tolak Setop Aktivitas Dakwah

sorot hti - Ilustrasi/Kelompok Hizbut Tahrir saat menggelar demo menolak kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kalimantan Barat menolak serta-merta menaati keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi itu sekaligus melarang aktivitas serta penggunaan atributnya.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Pada prinsipnya, HTI Kalimantan Barat menunggu arahan dari pimpinan pusat mereka di Jakarta sembari mengajukan uji materi (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

HTI Kalimantan Barat hanya memilih berhati-hati dalam beraktivitas. Soalnya organisasi itu menyadari hukuman pidana jika tak mematuhi perintah Perppu. Misalnya, seputar penggunaan atribut yang terdapat logo dengan aksara Arab: La ilaha illa Allah, Muhammad Rasulullah.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

“Tapi kalau yang dimaksud itu liwa (bendera) dan rayah (panji-panji perang), maka itu atributnya umat Islam. Siapa pun berhak menggunakannya, bukan monopoli HTI,” kata Ketua HTI Kalimantan Barat, Muhammad Kurniawan, di Pontianak pada Rabu, 19 Juli 2017.

Begitu pula dengan aktivitas organisasi yang, menurut Kurniawan, lebih banyak kegiatan dakwah alih-alih politik. Kegiatan dakwah, katanya, tak bisa dihentikan. "Dakwah fardiyah secara individu tidak boleh berhenti karena merupakan perintah Allah."

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat HTI Kalimantan Barat, Wandra Irvandi, menyayangkan pencabutan izin organisasinya. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Ormas, organisasi yang dianggap melanggar terlebih dahulu mendapatkan peringatan.

HTI, kata Wandra, tak pernah sekalipun menerima peringatan resmi sekaligus semacam teguran ada pelanggaran. Namun pemerintah langsung mencabut izin organisasi HTI.

"Kami tidak pernah mendapatkan surat satu buah pun, baik surat peringatan ataupun teguran kalau memang ada melakukan pelanggaran, sebagaimana yang tertuang di UU Ormas maupun Perppu Ormas,” ujar Wandra.

Dia menyimpulkan, pemerintahlah yang sebenarnya melanggar undang-undang, termasuk perppu yang dibuat sendiri, yaitu langsung menindak dengan subjektif tanpa ada penjelasan. HTI pun tak pernah diberikan kesempatan untuk menjelaskan atau membela diri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya