Hakim: Keterangan Sah Miryam di Pengadilan, Bukan BAP

Anggota DPR yang jadi tahanan KPK, Miryam S. Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak memasukkan keterangan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani dalam penyidikan KPK sebagai bahan pertimbangan membuat putusan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

img_title Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

Dalam pertimbangan putusan, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar mengatakan, BAP pada penyidikan KPK hanya digunakan sebagai pedoman memeriksa dan mengadili suatu perkara. Karena itu, ditegaskan majelis hakim, keterangan Miryam dalam BAP bukan alat bukti dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan. Menimbang hal itu, keterangan Miryam yang digunakan sebagai alat bukti adalah keterangan yang digunakan di persidangan," kata Hakim Jhon di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2017.

img_title Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, didakwa merugikan negara Rp2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP.

Keduanya juga dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Beberapa di antaranya adalah anggota DPR RI.

img_title Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

Dalam persidangan, mantan Bendum Hanura, Miryam S Haryani yang pernah dihadirkan sebagai saksi telah mencabut keterangannya dalam BAP. Menurut dia, sebenarnya tidak ada pembagian uang kepada anggota DPR.

Padahal, di dalam BAP, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR. Adanya bagi-bagi uang itu juga diakui para terdakwa. Bahkan, terdakwa Sugiharto mengaku mengantar langsung uang itu kepada Miryam. Meski begitu, Miryam tetap mencabut BAP-nya. (ase)

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Pengadilan Singapura rencananya akan menggelar sidang proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni 2025, yakni tanggal 23-25 Juni.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut