Kejaksaan Jatim Belum Percaya MA Bebaskan La Nyalla

La Nyalla Mattaliti (tengah) di kantor Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 20 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih belum percaya Mahkamah Agung menolak kasasinya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jatim dan membebaskan La Nyalla Mattaliti. Kejaksaan masih menunggu salinan putusan resmi untuk mengambil sikap selanjutnya.

Ketua DPD RI Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Hero Tito

"Kami belum menerima salinan putusan secara resmi (perkara La Nyalla), karena itu belum bisa berkomentar banyak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, kepada wartawan di kantornya Jalan A Yani Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 20 Juli 2017.

Dia mengaku tahu kabar ditolaknya kasasi jaksa dalam perkara La Nyalla dari pemberitaan media online. Dia juga menerima capture foto putusan website resmi MA terkait kasasi perkara La Nyalla sebagaimana beredar di aplikasi WhatsApp. "Saya coba telusuri tadi langsung di website MA, tetapi enggak ketemu," ujarnya.

La Nyalla: Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222 UU Pemilu

Bisa jadi, kata Richard, dia tidak mengetahui cara menelusuri putusan kasasi yang diunggah di website MA, mahkamahagung.go.id. "Karena itu kami menunggu salinan putusan resmi saja, karena belum tahu putusannya apa. Jadi Kejaksaan belum bisa mengambil sikap apapun," tandasnya.

Sebelumnya, pengacara La Nyalla, Sumarso, membenarkan soal putusan kasasi perkara kliennya itu. Kasasi yang diajukan jaksa dengan nomor perkara 765 K/PID.SUS/2017 itu, kata dia, ditolak oleh Majelis Hakim Agung MA. Artinya, La Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi dan bebas murni. "Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Tolak Pemilu Ditunda, La Nyalla: Elit Politik Bisa Ditawur Rakyat

La Nyalla bersyukur atas putusan kasasi tersebut. Selanjutnya, dia meminta Kejaksaan menjalankan putusan dengan mengembalikan harkat dan martabatnya. "Dan kewajiban Kejaksaan juga membuka blokir rekening bank milik saya," kata Ketua Kadin Jatim itu.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Ketua DPD: Amandemen 2002 Kecelakaan Akibat Kebut-kebutan Tanpa Rem

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menyinggung lembaga yang dipimpinnya seolah seperti kehilangan peran.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022