KPK Kembalikan Uang pada Tersangka Pejabat Kementerian Desa

Irjen Kemendes PDTT Sugito (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hilal Rahmat

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah mengembalikan uang Rp40 juta milik Sugito, Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kebakaran Gedung Kemendes, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Uang itu pernah disita penyidik KPK setelah penggeledahan dan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Uang Sugito dikembalikan karena terbukti adalah hasil pendapatan resminya, bukan hasil tindak pidana korupsi.

"Itu yang dipandang bukan terkait dengan perkara suapnya dia, jadi dikembalikan. Jumlahnya hampir empat puluh juta," kata Soesilo Aribowo, pengacara Sugito, di Jakarta pada Jumat, 21 Juli 2017.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Dalam perkara ini, Sugito bersama pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli, dijerat KPK terkait kasus suap opini wajar tanpa pengecualian Kementerian Desa.

Pemeriksaan Sugito hari ini, kata Soesilo, hanya untuk memeriksa keterangan-keterangan yang pernah diberikan sebelumnya. Sebab pekan depan berkasnya akan dilimpahkan ke penuntutan.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Saat dan setelah operasi tangkap tangan kasus itu, KPK menyita uang Rp40 juta, Rp1,145 miliar, dan 3.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp39,8 juta. Duit itu disita dari sejumlah tempat.

Muhaimin Iskandar

Cak Imin Usul Kementerian Pertanian Dilebur ke Kementerian Desa

Menurut Ketum PKB yang juga Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, uang negara tidak harus habis di atas tapi harus habis di tingkat bawah, pendidikan dan desa

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2022