Kasus Bullying Anak Meningkat pada 2017
- Pixabay/ wokandapix
"Kita, bersama, berupaya untuk menciptakan sinergisitas antara tiga komponen sistem, yaitu negara, anak dan keluarga, termasuk di dalamnya masyarakat," katanya.
Dalam lima tahun terakhir, pihaknya menerima laporan bahwa ada 23.000 kasus kekerasan terhadap anak di 9 raster, tiga di antaranya mencakup kasus utama yang angkanya cukup tinggi.
"Pertama, anak berhadapan dengan hukum. Kedua, kasus soal pengasuhan anak, seperti perebutan hak asuh pasca perceraian. Ketiga, kasus dunia pendidikan, seperti kekerasan antara anak dan anak, atau guru terhadap murid di lingkungan sekolah," katanya.
Karena itu, ia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan terus melakukan pengawasan dan memberikan usulan kebijakan kepada negara, mengenai sistem perlindungan anak yang efektif.
"Usulan kebijakan kami adalah menyamakan roadmap kementerian/lembaga. Ini agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap program-program yang pernah dijalankan sebelumnya, sehingga tidak berulang dan tidak memberi dampak apa-apa terhadap sistem perlindungan anak," katanya.
Sementara itu, di lingkup sekolah, selain pembenahan infrastruktur, Iqbal menyarankan agar kualitas SDM para guru ditingkatkan agar luwes dalam mendidik muridnya. Selain itu, orangtua dan guru adalah pihak pertama yang wajib mengawasi penggunaan gadget pada anak, baik itu di lingkungan dia belajar maupun keluarga.
"Anak sering kali mengaplikasi apa yang ia lihat dari gadget, kekuatan gadget ini luar bisa bagi mental mereka. Maka dari itu, orang tua dan guru harus mengawasi dengan saksama. Negara pun tak boleh kalah dengan persoalan-persoalan ini," katanya.
Ia menambahkan, hak dan martabat anak harus tetap dilindungi, seberapa pun besarnya kesalahan yang mereka perbuat. Ketika ada anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual, korban bullying, atau terkena narkoba, negara harus hadir.