Pengadilan Tipikor Disebut Tak Berwenang Adili Miryam

Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Senin, 24 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA.co.id - Penasihat Hukum terdakwa mantan Bendum Hanura Miryam S Haryani, Heru Andeska, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 24 Juli 2017. Dalam eksepsinya, Heru mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak berwenang mengadili perkara Miryam.

img_title Ketua KPK Ungkap Dokumen Affidavit Paulus Tannos Sudah Dikirim ke Singapura

"Kami mohon supaya majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili," kata Heru Andeska di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim penasihat hukum memandang kualifikasi pidana yang dilakukan Miryam termasuk dalam kategori tindak pidana umum. Dengan begitu, kasus Miryam seharusnya diadili di pengadilan umum.

img_title Singapura Masih Minta Dokumen Tambahan ke Indonesia buat Syarat Penuntutan Sidang Paulus Tannos

Anggota DPR, Miryam S Haryani, didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

img_title Singapura Klarifikasi Alotnya Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos

Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, menurut pengacara, saat Miryam mencabut BAP, perkara korupsi e-KTP belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, belum terbukti apa Miryam memberikan keterangan palsu atau tidak.

"Kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan nama baik terdakwa. Atau, jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadilnya," kata Heru. (one)

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Ketua KPK Ungkap Tersangka Paulus Tannos Kirim Surat Minta Bertemu Penyidik

Ketua KPK Ungkap Tersangka Paulus Tannos Kirim Surat Minta Bertemu Penyidik

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut