3 Polisi Pakai Narkoba Cuma Dihukum Jemur, Ini Reaksi Tito

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akan menyelidiki dugaan hukuman ringan berupa push up dan dijemur yang dijatuhkan kepada tiga anggota Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, atas kasus penggunaan narkoba.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

"Nanti saya cek, saya belum tahu. Kalau ada yang melakukan pelanggaran nanti kita lihat dulu level pelanggarannya ya," kata Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, Rabu, 26 Juli 2017.

Menurut Tito, sanksi kepada anggota kepolisian yang positif mengkonsumsi narkoba tak cukup hanya berupa hukuman fisik push up dan dijemur saja. Dan jika ditemukan barang bukti narkoba pada diri ketiga anggota kepolisian itu, maka mereka harus diproses secara hukum.

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

"Kalau dia pemakai, pasti dia kita berikan kode etik. Kalau enggak ada barang bukti, maka dia direhab. Kalau ada barang buktinya, kita proses hukum," kata Tito di Mabes Polri Jakarta.

Atas kasus ini, Tito menegaskan dan memberi peringatan keras kepada seluruh anggota Polri agar tidak memakai narkoba, apalagi membantu atau sebagai pengedar narkoba.

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

"Kalau dia ikut mengedar, anggota Polri, berarti pengkhianat. Pengkhianat harus dipecat," kata Tito. (one)
 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Oknum Polisi yang Dipergoki Intel Kodim Bawa Sabu Sudah 3 Bulan Tak Berdinas

Polda Sumatera Utara menjelaskan oknum polisi Aiptu FFB yang ditangkap terkait sabu 3 bulan belakangan ini tak aktif berdinas di Bidokkes Polda Sumut dikarenakan sakit.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2023