Diduga Nistakan Agama Islam, Pria Ini Dicokok Polisi

Pria berinisial DIS yang ditangkap karena disangka menistakan agama diperlihatkan polisi di Markas Polda Bali di Denpasar pada Rabu, 26 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang pria berinisial DIS atas tuduhan ujaran kebencian terhadap agama Islam.

Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Bule Amerika Pelaku Penyekapan Balita di Bali

Pria 39 tahun itu ditangkap karena mengunggah konten ujaran kebencian pada situs berbagi video YouTube. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu menggunakan akun Donald Bali di situs YouTube. 

Tim Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yang dipimpin Komisaris Polisi I Wayan Wisnawa Adiputra menangkap DIS di Tabanan. 

Kisah Mualaf Pemain Sepakbola Robert Bauer, Menemukan Kedamaian dalam Islam

Pria itu diketahui mengunggah video berjudul "Syahadat Islam". Dia mempersoalkan kalimat pengakuan keimanan seorang muslim itu. Menurutnya, kesaksian dalam dua kalimat syahadat dianggap sah jika orang yang mengucapkan sudah bertemu Allah dan Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah. Jika belum bertemu, menurutnya, hal itu kesaksian palsu.

Polisi menjerat DIS dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kisah Profesor Harvard Henry Klassen yang Baru Saja Mualaf, Langsung Ikut Puasa dan Shalat Tarawih

Barang bukti yang disita, antara lain, ponsel bermerek Vivo tipe Y21 warna putih, dua kartu sim Indosat, dan kartu memori micro-SD. "Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ajun Komisaris Besar I Nyoman Resa, Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada Rabu, 26 Juli 2017. (mus)

Kapolda Bali Irjen. Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra melepas mudik gratis dari terminal Ubung, Denpasar, Jumat, 5 April 2024

Cegah Kepadatan Lalin, Kapolda Bali Lepas 15 Bus Mudik Gratis Tujuan Jatim

Kapolda Bali melepas 15 bus angkutan mudik gratis ke sejumlah wilayah di Jawa Timur

img_title
VIVA.co.id
6 April 2024