-
VIVA.co.id – Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Otto Rajasa, digelar kembali di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu, 26 Juli 2017. Agenda sidang yakni pembacaan vonis.
Sidang dugaan penistaan agama ini dipimpin oleh Hakim Ketua Aminnudin, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Isnani, serta diikuti oleh penasihat hukum terdakwa Otto Rajasa Mulyati dan Yeni Yulisamti.
Dalam vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar UU ITE karena telah melakukan penodaan agama melalui halaman Facebook-nya. Terdakwa sendiri menulis status terkait ibadah haji, puasa, dan tidak percaya Tuhan.
Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta serta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut selama 3 tahun penjara.