Terbukti Menista Islam, Dokter Otto Rajasa Divonis 2 Tahun

Otto Rajasa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agust Sabhara (Balikpapan)

VIVA.co.id – Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Otto Rajasa, digelar kembali di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu, 26 Juli 2017. Agenda sidang yakni pembacaan vonis.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sidang dugaan penistaan agama ini dipimpin oleh Hakim Ketua Aminnudin, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Isnani, serta diikuti oleh penasihat hukum terdakwa Otto Rajasa Mulyati dan Yeni Yulisamti.

Dalam vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar UU ITE karena telah melakukan penodaan agama melalui halaman Facebook-nya. Terdakwa sendiri menulis status terkait ibadah haji, puasa, dan tidak percaya Tuhan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta serta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut selama 3 tahun penjara.

Menanggapi vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim, terdakwa Otto Rajasa menyatakan akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Saya menerima vonis ini, tapi saya akan masih berkonsultasi lagi dengan istri dan penasihat hukum saya," ujar Otto.

Awal Kasus

Otto Rajasa, bekas dokter medical Total E&P Indonesia, dituduh menodai agama gara-gara pernyataannya pada akun Facebook-nya pada November 2016. Saat itu, Otto mengaku sadar mengunggah pernyataan satir dengan mengkritik aksi radikalisme kelompok tertentu yang mengancam kebhinnekaan Indonesia.

Otto telah menghapus pernyataan di Facebook yang dianggap menodai agama Islam itu. Tetapi secara umum memuat pernyataan bahwa ibadah haji tak harus lagi ke Mekah, cukup di Jakarta saja. 

Masjid Istiqlal, menurut Otto, mewakili Masjidil Haram, Sai Safa Marwa disimbolkan sebagai aksi berjalan dari Istana Presiden ke Istiqlal, lempar jumrah bisa diwakili melempar lukisan Ahok, hingga mencium hajar aswad disimbolkan dengan mencium mobil Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam.

Otto telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang keberatan dengan pernyataannya, yang dia sebut satir, setelah kasusnya diproses hukum. Dia mengaku tidak bermaksud menyinggung agama tertentu dalam berbagai tulisannya. (ase)

Laporan: Agust Sabhara (Balikpapan)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022