Eks Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho Pindah Penjara

Gatot Pudjo Nugroho saat mendengari nota vonis di Pengadilan Tipikor Medan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, dijemput petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis 27 Juli 2017. Kedatangan lembaga antirasuah itu untuk memindahkan mantan Politisi Partai PKS ini, ke Lapas Sukamiskin Bandung.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

"Sudah dibawa Pak Gatot tadi (oleh KPK)," sebut Kepala Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifudin, saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Kamis malam, 27 Juli 2017.

Maka, Gatot akan menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin. Karena, selama ini Gatot di Lapas Tanjung Gusta Medan berstatus tahanan titipan KPK. 

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

"Bukan dibon (atau dipinjam). Tapi, dipindahkan lagi ke Lapas Sukamiskin atas perintah KPK," jelas Asep melalui sambungan telpon selular.

Usai menjalani serangkai proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Gatot dikembalikan ke lapas asal ia ditahan, yakni Lapas Sukamiskin Bandung.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

"Dulu di Lapas Medan hanya titipan, karena ada kasus lagi. Sekarang kasus sudah selesai (sudah disidangkan). Jadinya, dia (Gatot) dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin," ucap Asep.

Untuk diketahui, Gatot Pudjo Nugroho terjerat tiga kasus korupsi. Seluruh kasus sudah divonis baik di Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tipikor Medan. Dalam kasus pertama, Gatot terjerat kasus penyuapan Hakim PTUN Medan. Kemudian, Gatot dijatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 3 Maret 2016, lalu. 

Untuk kasus kedua yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni kasus penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemprov Sumut pada 2012 dan 2013, dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 24 Nopember 2016, lalu.

Untuk kasus ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman terhadap Gatot selama empat tahun terkait kasus penyuapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp61,8 miliar. Putusan ini disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 9 Maret 2017. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya