Ketua MUI: Sudah Ada Fatwa Dana Haji Boleh Diinvestasikan

KH Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'aruf Amin, menilai penggunaan dana haji untuk investasi yang diwacanakan pemerintah bukanlah menjadi masalah dan bukan bentuk penyalahgunaan dana umat.

Bahkan, katanya, MUI telah mengeluarkan fatwa penggunaan dana haji. Dengan demikian, dana haji boleh diinvestasikan.

"Sekarang saja mungkin ada Rp35 triliun itu sudah digunakan untuk Surat Berharga Syariah Negara Ritel atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dan itu sudah dapatkan fatwa dari Dewan Syariah MUI dan saya sudah menandatangani untuk kepentingan infrastruktur dan untuk lain-lain," kata Ma'aruf Amin di kediamannya, Jalan Lorong 27, Koja, Jakarta Utara, Senin 31 Juli 2017.

Menurut Kiai Ma'ruf, jika dana haji dikelola dan diinvestasikan oleh pemerintah bukan hal yang riskan. Lain halnya jika dana tersebut dikelola oleh pihak swasta. "Kalau (dikelola) pemerintah tidak riskan. Kalau ke swasta memang ada risiko," ucapnya.

Justru, katanya, dana haji harus digunakan pada proyek-proyek yang aman, misalnya penggunaan pemerintah seperti pembangunan jalan berbayar, bandara atau pelabuhan.

"Jadi nanti ada skema syariahnya dan sudah ada. Jadi saya kira gitu. Karena jemaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui Kemenag untuk dikelola dan dikembangkan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, dana haji yang mengendap lebih baik dialihkan untuk kepentingan yang lebih produktif. Hal itu kemudian, ia tegaskan, seperti juga memberikan subsidi bagi keberlangsungan calon jemaah haji yang ingin beribadah ke tanah suci.

"Sehingga dari keuntungan itu bisa dipakai untuk mensubsidi ongkos-ongkos, biaya-biaya, sehingga nanti (biaya haji) menjadi lebih turun terus," kata Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu.

Isu Dana Haji untuk IKN, Menag: Hoax, Pemerintah Justru Subsidi Jemaah

Menurut Jokowi, investasi dana haji yang jumlahnya mencapai Rp90 triliun tersebut harus dilakukan secara profesional, dan bisa menguntungkan. Termasuk melakukan investasi dalam upaya pemerintah membangun infrastruktur yang membutuhkan dana yang juga tidak sedikit.

Sejauh ini, Kementerian Agama menempatkan dana haji ini di tiga instrumen keuangan, yakni Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan deposito berjangka berbasis syariah.

Kemenag: Narasi Menteri Yaqut Minta Dana Haji untuk IKN Itu Hoaks

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Ramadan Harisman, mengatakan per 31 Desember 2016, penempatan dana haji di SBSN sebesar Rp35,65 triliun, deposito berjangka syariah sebesar Rp54,57 triliun, dan SUN sebesar sebesar US$10 juta atau Rp136 miliar. Sedangkan jumlah DAU pada tahun 2016 ditaksir mencapai Rp3 triliun lebih. (ase)

YouTuber Palestina, Oday Al Akhras dan Istri

Cerita Pilu Istri dari YouTuber Palestina, Lebaran Malah Jadi Tahanan Kota

Untuk pertama kalinya dalam hidupnya, istri Youtuber tersebut harus menjalani bulan Ramadhan dan Idul Fitri tanpa kebebasan untuk bepergian ke mana pun yang diinginkannya

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024