Polda Lampung Sita Ribuan Benih Lobster Rp1,3 Miliar

Penyelundupan Lobster
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian

VIVA.co.id – Petugas Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung menyita 8.891 benih lobster jenis mutiara asal Lampung Barat dan Kota Agung senilai Rp 1,3 miliar dari kendaraan minibus yang akan menuju ke arah Bandarlampung, Senin malam, 31 Juli 2017. Ribuan Benih lobster itu akan diselundupkan ke luar Lampung.

Polisi Sita Benih Lobster Tak Bertuan Senilai Rp11 M di Mobil Xenia

Direktur Kepolisian Perairan Polda Lampung, Kombes Pol Rudi Hermanto mengatakan, ribuan bibit lobster laut jenis mutiara asal Lampung Barat dan Kota Agung tersebut, diamankan dari pelaku berinisial IM dan BI saat dalam perjalanan menuju ke Bandarlampung menggunakan Suzuki APV warna merah.

“Bibit lobster mutiara yang diamankan sebanyak 8.891 ekor, jika dirupiahkan mencapai Rp 1,3 miliar," ujar Rudi kepada awak media di Mako Ditpolair Polda Lampung, Selasa 1 Agustus 2017 sore.

Gudang Penyelundup Lobster Terbongkar di Jambi

Dikatakannya, dari keterangan kedua pelaku, ribuan bibit lobster itu akan dibawa ke Bandar Lampung. Setelah itu, akan dijual ke luar daerah Lampung. Pengiriman ribuan bibit lobster laut tersebut, dilakukan pelaku IM dan BI atas permintaan seseorang bernama Mulyadi alias Mul.

"Apabila dibiarkan, penyelundupan benih lobster ini dipastikan merusak ekosistem dan pertumbuhan bibit-bibit lobster lainnya," katanya.

Cegah Penyelundupan Bayi Lobster, Negara Selamatkan Rp14 M

Selain itu juga, kata Rudi, pengiriman bibit lobster tersebut, tidak dilengkapi dokumen resmi. Berdasar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016, yakni melarang melakukan penangkapan bibit lobster laut.

"Untuk mengenai asal bibit lobster dan dimana akan dikirimkannya, petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan," ucapnya.

Selanjutnya, bibit lobster tersebut akan segera dilepasliarkan kembali ke laut. Hal tersebut dilakukannya, untuk menghindari bibit lobster mati.

"Ke depannya, kami akan bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan dan Karantina Ikan melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU Perikanan Pasal 88 No. 31 tahun 2004 dan Pasal 16, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya