- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Panitia Khusus Hak Angket yang dibentuk DPR berencana memanggil Ketua KPK, Agus Rahardjo. Merespons hal tersebut, pihak KPK mempertanyakan rencana tersebut karena di tengah proses hukum dugaan kasus korupsi e-KTP.
"Apabila pansus masuk pada materi perkara yang sedang berjalan, dalam hal ini kasus dugaan korupsi e-KTP, tentu wajar kami bertanya, apakah hal tersebut tak bisa disebut mencampuri proses hukum?" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2017.
Febri menjelaskan, penyidik tengah memproses beberapa orang dari unsur DPR yakni, Setya Novanto dan Markus Nari. Keduanya diduga melakukan korupsi proyek e-KTP, karena itu diharapkan semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus e-KTP ini pun sudah diputus dalam sidang terhadap dua terdakwa dan sedang berjalan di penyidikan untuk dua orang tersangka (dari DPR)," lanjut Febri.
Disinggung mengenai kaitannya dengan kapasitas Agus Rahardjo saat menjadi lepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Febri tak mau menanggapi. Yang jelas, kata Febri, mengenai hal itu sudah sejak awal diterangkan KPK.
"Hal itu sudah sering kami jelaskan, justru dulu LKPP yang merekomendasikan agar proses pengadaan tak dilakukan seperti saat ini. Supaya tidak terjadi kerugian negara. Tapi, saat itu Kemendagri tidak mengikuti saran tersebut," kata Febri.