Disebut Terima Uang E-KTP, Akom Curhat Keluarganya Terpukul

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Ade Komarudin.
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id – Mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin menyangkal telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman terkait proyek pengadaan e-KTP. Dia mengklaim tak tahu menahu mengenai uang tersebut.

img_title Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Akom, begitu Ade Komaruddin disapa, hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR, Setya Novanto, yang dituding ikut merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,3 triliun pada proyek e-KTP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan duduk di lantai, Akom menuturkan keluarganya terpukul dan menangis saat membaca berita-berita yang muncul di media, yang menyebutkan dirinya terbukti menerima uang haram itu sebagaimana putusan majelis hakim terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto.

img_title Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

"Judul berita itu mengerikan buat saya, keluarga, dan ayah saya bahkan di Purwakarta sana sedikit terpukul, mereka nangis karena judul berita itu," kata Akom usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2017.

Akom berdalih sudah menyampaikan saat menjadi saksi untuk Irman dan Sugiharto di persidangan, bahwa ia tak pernah menerima Rp1 miliar yang diantarkan ke rumah dinasnya di Kompleks DPR Kalibata, Jakarta. Apalagi kata Anggota Komisi IX DPR itu, sudah tidak menempati rumah dinas anggota dewan sejak 2005 lalu.

img_title Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

"Saya sudah tidak menempati dan tinggal di kompleks rumah DPR semenjak 2005, saya sudah pindah ke rumah pribadi," kata Akom.

Menurut Akom, majelis hakim di Pengadilan Tipikor yang menangani perkara Irman dan Sugiharto mengungkapkan rangkaian pemberian uang yang dijelaskan oleh Irman tak jelas dan terputus. Apalagi, Drajat Wisnu Setyawan selaku  pegawai Irman, yang juga bersaksi di sidang menyatakan tak mengetahui jelas tanggal pemberian, isi bungkusan, dan alamat rumah yang tertera untuk diberikan kepada Akom.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi makanya waktu di persidangan saya jadi saksi, hakim itu menyampaikan, memang ini ada yang terputus, nggak jelas," kata Akom.

Lebih lanjut, Akom menegaskan tak terlibat dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013. Mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR itu mengklaim, saat proyek e-KTP bergulir, tidak di Komisi II. Sehingga, jelas Akom, dirinya tidak pernah ikut  pembahasan anggaran proyek berujung rasuah itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut