Terdakwa Ungkap 5 Politikus Terlibat Korupsi Alquran

Sidang Fahd El Fouz
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengungkapkan lima politikus yang terlibat korupsi proyek pengadaan kitab suci Alquran. Lima politikus itu di antaranya masih ada yang aktif menjadi anggota DPR.

MKGR 'Perjuangan' Pimpinan Fahd A Rafiq Dinilai Bikin Pecah Golkar

Menurut Fahd, para anggota DPR itu juga seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya memang mengelola atas perintah siapa? Saya kan bukan menyatakan tidak. Tetapi saya mengatakan, saya atas perintah anggota DPR, siapa?" kata Fahd di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 3 Agustus 2017.

Tantangan Berat, Setjen dan BK DPR Dorong Pemuda Optimis Bangun NKRI

Nama pertama yang disebut Fahd, yakni mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso. Fahd meyakini bahwa jatah uang untuk Priyo sudah disalurkan. Saat ini, Priyo tidak lagi sebagai anggota DPR.

Berikutnya, kata Fahd adalah Politikus PDIP Said Abdullah. Dalam persidangan, Ketua Umum KNPI itu mengatakan bahwa KPK telah mengantongi rekaman sadapan yang menunjukkan peran Said pada kasus Alquran.

DPR Minta Insiden Pembakaran Polsek Bendahara Tidak Terjadi Lagi

Menurut Fahd, saat itu Said yang menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ikut mengondisikan anggaran proyek pengadaan Alquran.

Nama lain yang disebut Fahd adalah politisi PKS Jazuli Juwaini dan politikus PKB Abdul Kadir Karding. Keduanya hingga saat ini masih menjadi anggota DPR.

Selain itu, Fahd juga menyebut Politikus Demokrat, Nurul Iman Mustofa.

Menurut Fahd, dalam pembahasan di Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran DPR, telah ditentukan jatah atau bobot yang akan diterima oleh masing-masing anggota DPR. Penyerahan uang dilakukan melalui para ketua kelompok fraksi (Kapoksi).

"Itu harus diambil semua. Sudah disampaikan sebelumnya anggota DPR dapat berapa, dikali berapa. Penyerahannya melalui Kapoksi," kata Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya