KPK dan Pemerintah Beda Pandangan soal Subsidi Dana Parpol

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Pemerintah ternyata beda pandangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai subsidi dana partai politik. Hal ini diketahui oleh KPK usai bertemu Kemendagri, Kemenkeu, BPK dan Bappenas, beberapa waktu lalu.

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

Menurut Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, institusinya sempat memberikan masukan dalam pembahasan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Lembaga itu menyarankan agar cairnya dana parpol dalam pagu anggaran negara dilaksanakan pada 2020.

Menurut Pahala, dalam hasil kajian yang dibuat pihaknya kenaikan dana parpol sebenarnya baru dapat dilakukan pada dua tahun kemudian, atau secara bertahap setelah ada penguatan.

Ganjar Sebut Bantuan Dana Parpol Rp 27 Miliar untuk PDIP Kecil Banget

"Tapi dalam rapat tersebut (justru) disepakati beberapa hal, bahwa harus masuk di APBN 2018, jadi langsung. Di surat kami padahal kalau sudah beres baru dua tahun lagi dimulai. Tapi kalau pemerintah maunya segera, ya lebih baik," kata Pahala dalam Dialog Kanal KPK, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2017.

Meski begitu, lembaganya tak telalu? mempermasalahkan mengenai rencana percepatan penganggaran untuk parpol ini. Dia hanya menekankan perubahan nilai dana parpol akan memperbaiki tata kelola keuangan partai.

PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp28 Miliar dari Pemerintah

Saat ini, parpol disubsidi Rp108 per suara yang diperolehnya di daerah pemilihan. Tapi KPK menilai angka tersebut tidak layak, dan justru menyuburkan sikap yang koruptif di elite parpol.

Idealnya, berdasarkan kajian KPK, subsidi dana parpol itu ?berkisar antara Rp1.000 sampai Rp10.000 per suara. Jadi menekan tindakan koruptif. Jika dikalkulasikan angka itu sejatinya negara akan menanggung beban parpol sekitar Rp4,7 triliun.

Menurut Pahala, semakin besarnya dana subsidi kepada parpol, diharapkan membuat partai mejadi sehat. Para kadernya tak lagi bertanggungjawab mencari dana, yang justru berpotensi pada korupsi.

Walau begitu, negara juga tidak boleh membiayai penuh operasional parpol. Angka ideal kajian KPK untuk subsidi dari pemerintah hanya 50 persen dari kebutuhan partai.

"Kami sarankan naik bertahap. Tiap tahun naik, sampai ke angka ideal," kata Pahala.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya