Izin Dicabut, First Travel Tetap Harus Penuhi Kewajiban

Kantor biro perjalanan First Travel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pencabutan izin PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel tidak serta merta menghilangkan kewajiban perusahaan agen perjalanan tersebut. Ia mengatakan, setidaknya ada dua kewajiban yang harus dipenuhi First Travel.

Warga Iran Kini Dapat Kembali Berangkat Umrah Setelah 9 Tahun, Hal Ini Jadi Penyebabnya

"Jadi, pencabutan izin ini tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk dua hal," kata Lukman di Gedung Kemenkominfo, Sabtu 5 Agustus 2017.

Lukman menjelaskan, dua kewajiban itu di antaranya adalah memberangkatkan jemaah melalui biro travel yang lain. Lalu, yang kedua adalah mengembalikan dana jemaah umrah yang sudah disetorkan oleh para jemaah yang memutuskan untuk tidak jadi berangkat umrah.

Syekh Abu Al Sebaa, Seorang Dermawan Penyedia Makan Gratis untuk Jemaah Umrah Meninggal Dunia

"Jadi pencabutan itu tidak menghilangkan kewajiban First Travel untuk memberangkatkan atau mengembalikan uang, refund," ujar dia.

Lukman mengatakan, pencabutan izin operasi First Travel sejak 1 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dikhawatirkan, perusahaan ini bisa menghasilkan korban-korban baru yang lain. Salah satunya kekhawatiran karena janji memberangkatkan jemaah yang terus batal.

Digosipkan Mualaf, Celine Evangelista Berangkatkan Umrah Karyawannya Secara Gratis

"Intinya First Travel sebagai biro travel yang  mengelola perjalanan umrah kami tarik kembali izinnya. Karena beberapa kali mereka ingkar janji, dan kecenderungannya kita sangat khawatir karena semakin banyak korban yang tidak bisa berangkat umrah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," tutur dia.

Umat Muslim melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, 29 Dzul Qadah 1445 (6 Juni) adalah hari terakhir bagi jamaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024