Sakit Hati, Pacar Ancam Sebar Video Porno Kekasih

Ilustrasi menonton video porno.
Sumber :
  • www.pixabay.com/Geralt

VIVA.co.id – Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih menangkap seorang laki-laki bernama Hendra (29), warga Jalan Gurati, Kelurahan Prabujaya, Prabumulih, Sumatera Selatan. Dia ditangkap karena memeras dengan mengancam akan menyebarkan video porno korban yang tak lain adalah pacarnya DA (32).

Viral Pria Putar Video Seks Calon Istri di Hari Pernikahan, Ini Penyebabnya

Hendra ditangkap di sebuah warung warung bakso di kawasan Jalan Angkatan 45, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, saat hendak pergi setelah memeras sang pacar.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Eryadi Yuswanto mengatakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan pacar pelaku. Korban mengaku telah diperas dengan ancaman video persetubuhan antara pelaku dan korban akan disebar.

Sidang Praperadilan Siskaeee Batal Karena Polda Metro Jaya Tidak Hadir

"Pelapor melaporkan ke Polres Prabamulih karena diancam pelaku yang tak lain pacarnya dengan video persetubuhan keduanya," kata Eryadi, Selasa, 8 Agustus 2017.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku aksi ancaman penyebaran video adegan persetubuhan dan pemerasan lantaran sakit hati karena korban telah selingkuh dengan pria lain. "Motifnya pelaku sakit hati kepada korban karena telah selingkuh dari pelaku," ucapnya.

Viral Video Porno Muncul Saat Guru Besar ITB Deklarasi Pemilu Adil

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah handphone dan uang Rp400 ribu hasil pelaku memeras korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dan Pornografi serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 

Ardhi Ardiansyah-Dede Suhendra (Sumatera Selatan)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya