Kejaksaan Bantah Pasang Iklan Ucapan Selamat Rumah Karaoke

Iklan ucapan sejumlah pejabat Kejagung pada pembukaan rumah karaoke di Surabaya yang diterbitkan, Selasa (8/8/2017)
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Korps Adhyaksa tengah mendalami dugaan pencatutan nama pada iklan ucapan selamat pembukaan Royal KTV Surabaya, rumah karaoke di GoSkate, Jalan Embong Malang Surabaya, Jawa Timur.

Kabar Terbaru Korupsi 109 Ton Emas Antam, Ini Kata Kejagung

Iklan tersebut terbit di sebuah koran nasional berbasis di Surabaya edisi Selasa 8 Agustus 2017. Sejumlah nama tertulis dalam bingkai kotak pengucap selamat, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Rum.

Ada juga, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Sudung Situmorang; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung; dan Kepala Kejati Manado, Manginhut Sinaga. Tidak tertera logo Kejaksaan dalam iklan penuh warna separuh halaman tersebut.

Respons Kejagung Soal Rencana Kemenkumham Serahkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Kapuspenkum Kejagung, Muhammad Rum, membantah memasang iklan itu, secara pribadi maupun kelembagaan. Dia juga mengaku tidak tahu Royal KTV, rumah karaoke yang baru dibuka di Surabaya tersebut.

"Kami sedang mengkaji kenapa terjadi seperti itu," katanya dihubungi VIVA.co.id, Rabu 9 Agustus 2017.

Cegah Kriminalisasi, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Peserta Pilkada 2024

Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, belum berhasil dikonfirmasi hingga saat ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukumnya, Richard Marpaung, tegas menyatakan bahwa Kejaksaan tidak pernah memasang iklan untuk rumah karaoke. "Kejaksaan tidak memasang iklan itu," ujarnya.

Kejaksaan, terang Richard, kini tengah mengkaji dan mendalami soal heboh iklan ucapan untuk rumah karaoke tersebut. "Kami belum melihat dan membaca iklan itu. Kami baru tahu sore tadi, ketika heboh di berita. Kami akan telusuri, siapa yang masang iklan," katanya. (asp)

Foto salah satu tersangka

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Korupsi

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT. Indofarma Tbk periode 2020-2023. Salah satunya adalah eks Direktur Utama In

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024