Polisi Tangkap Suami Istri Pemilik First Travel

Kantor biro perjalanan First Travel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap pasangan suami istri yang merupakan pemilik penyelenggara ibadah umrah, First Travel.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Keduanya ditangkap, Rabu, 8 Agustus 2017, usai mengggelar konferensi pers di Kompleks Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

"Penyidik Dittipidum (Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri, telah melakukan penangkapan terhadap saudara Andika Surachman dan saudari Anniesa Desvitasari Hasibuan," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul lewat keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Suami istri ini, kata Martinus, ditangkap atas dugaan penipuan dan pemberian janji dengan menawarkan biaya umrah. Hal itu merujuk laporan korban dan agen yang telah dimintai keterangan penyidik.  "Saksi-saksi yang telah diperiksa 11 orang. Terdiri atas agen dan jemaah," ujarnya. 

Keduanya yang diketahui petinggi perusahaan PT First Anugerah Wisata atau First Travel dijerat dengan  Pasal 55 Juncto Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik.

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset


 
 

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023