Pemeriksaan Novel di Singapura Dicocokkan dengan Saksi Lain

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Senin 14 Agustus 2017 kemarin telah dimintai keterangannya oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Korban penyiraman air keras ini dimintai keterangannya sekitar enam jam di ruang rapat Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura, mulai pukul 11.30 waktu Singapura hingga pukul 17.00.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Usai meminta keterangan Novel, tim penyidik akan langsung melakukan evaluasi. Terutama, evaluasi hasil pemeriksaan saksi korban Novel dengan keterangan-keterangan saksi-saksi lainnya.

"Ya kita evaluasi dulu. Hasil pemeriksaan saksi korban ini (Novel) dicocokkan dengan keterangan-keterangan saksi-saksi yang lain," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2017.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Saat ditanya, apakah pemeriksaan itu sudah mencukupi untuk proses penyidikan kasus yang menimpa penyidik senior KPK ini, Setyo mengatakan belum bisa disimpulkan. Nanti tim penyidik akan menilai apakah keterangan dari saksi korban sudah cukup atau masih perlu dimintai keterangan lagi.

"Belum, belum bisa, cukup atau tidaknya nanti kan penyidik yang akan menilai," ujarnya.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

Terkait hasil pemeriksaannya sendiri, Setyo mengaku belum bisa menjelaskan isi materi pemeriksaan terhadap Novel Baswedan di Singapura. Sebab, penyidik belum bisa menyampaikan materinya.

Dalam pemeriksaan itu, Novel didampingi oleh tiga penasehat hukumnya atau Pengacara. Ketiganya yakni, Alghiffari Aqsa, Yati Andriyani dan Hariz Azhar. "Saudara Novel Baswedan didampingi oleh tiga pengacara atau kuasa hukum," ujarnya. (ren)

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023