Sebelum Tewas, Johannes Marliem Sempat Minta Perlindungan

Johannes Marliem, saksi kunci kasus korupsi e-KTP yang diduga tewas di Los Angeles Amerika Serikat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/johannesmarliem78

VIVA.co.id – Sebelum dikabarkan tewas akibat bunuh diri di Amerika Serikat, sebenarnya saksi kunci kasus skandal korupsi e-KTP, Johannes Marliem sempat menyatakan membutuhkan perlindungan

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Hal itu terungkap dari keterangan yang disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi saat dihadirkan tvOne dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa, 15 Agustus 2017.

"Dari komunikasi itu, Saya rasa dia membutuhkan perlindungan. Kami tidak tahu kenapa dia membutuhkan perlindungan," kata Edwin.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Menurut Edwin, komunikasi antara LPSK dan Marliem terjadi sejak 27 Juli 2017 hingga 31 Juli 2017. Dan LPSK yang pertama kali menghubungi Marliem melalui WhatsApp.

"LPSK pernah menghubungi Johannes Marliem. Kami menghubungi karena ada beberapa pihak yang
tak menginginkan Marliem memberikan keterangan di pemeriksaan dan persidangan," kata Edwin.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Edwin menuturkan, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Marliem karena dia merupakan saksi kunci kasus besar yang melibatkan orang-orang penting. "Kami juga sudah memiliki kerja sama dengan KPK untuk melindungan saksi," kata Edwin.

Seperti diberitakan, Johannes Marliem dikabarkan pada Jumat, 10 Agustus 2017, di Los Angeles Amerika Serikat. Dia tewas dengan luka tembak di tubuhnya.

Johannes Marliem merupakan provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 yang akan digunakan dalam proyek e-KTP. Saat wawancara dengan salah satu media nasional, beberapa waktu lalu, Marliem mengaku memiliki bukti-bukti terkait kasus e-KTP.

Dia bahkan mengklaim satu-satunya saksi perkara e-KTP yang memiliki rekaman hasil pembicaraan para pihak yang terlibat, selama empat tahun menggarap proyek e-KTP.

Pada perkara ini, tim KPK sebelumnya telah mendatangi Marliem dua kali di Amerika. Namun Marliem menolak untuk diperiksa, kecuali diberikan penggantian akibat kerugian dialaminya terkait proyek e-KTP. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya