KPK Ungkap Modus-modus Penyimpangan Dana Desa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA.co.id – Pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp60 triliun pada tahun anggaran 2017 ke Kementerian Desa. Diperkirakan alokasi anggaran dana desa akan naik dua kali lipat pada tahun anggaran 2018. Namun, dana yang semakin besar, akan semakin besar juga potensi penyimpangannya.

img_title Viral Undangan Haul Berkop Kementerian, Mendes Yandri Susanto Janji Tak Akan Diulangi Lagi

Untuk mencegah itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengingatkan ratusan kepala desa dan lurah pemenang lomba desa dan kelurahan yang digelar Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa Kementerian Dalam Negeri tahun ini, agar tidak lakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laode mengatakan, terdapat modus penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Di antaranya, pengadaan barang dan jasa tak sesuai alias fiktif, mark up anggaran, dan tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa, penyelewangan dana desa untuk kepentingan pribadi, dan lemahnya pengawasan serta penggelapan honor aparat desa.

img_title Cak Imin Usul Kementerian Pertanian Dilebur ke Kementerian Desa

"Pasti bapak-bapak tidak, tapi saya pikir itu yang harus kita ingat-ingat. Jangan kita melakukan yang enam poin tadi. Jika tak lakukan itu Insya Allah kita bisa tidur nyenyak, enggak kepikiran polisi," kata Laode.
 
Laode mengatakan, langkah pemerintah mengucurkan dana yang besar kepada desa merupakan hal yang tepat. Menurutnya, dana desa yang besar diharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di pedesaan.

"Tapi saya berharap karena bapak dan ibu yang ke sini adalah yang berprestasi. Dikasih uang seberapa pun bisa dimanfaatkan untuk kebajikan dan kemaslahatan warga desa," ujar Laode.

img_title Kebakaran Gedung Kemendes, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Laode mengatakan, kepala desa dan lurah memiliki peran penting. Bahkan, menurutnya, peran kepala desa dan lurah lebih penting daripada presiden. Ini lantaran kepala desa dan lurah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat.

"Kalau saya mau urus KTP, saya tidak butuh presiden, tapi saya butuh kepala desa. Kalau adik saya mau menikah, saya tidak butuh presiden, tapi saya butuh tanda tangan kepala desa. Kalau mau urus apa saja, yang kita butuh kepala desa atau lurah. Menteri atau KPK tidak ada gunanya. Karena yang paling penting itu kan pelayanan di tingkat desa," kata Laode.
 

Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Mendes PDT Yandri Susanto

Komisi V Dukung Rencana Mendes Yandri Evaluasi TPP yang Terbukti Nyaleg

Komisi V DPR RI mendukung penuh rencana Mendes PDT Yandri Susanto untuk melakukan evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut