MA Pecat Panitera PN Jakarta Selatan Penerima Suap

Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (kiri) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Mahkamah Agung langsung memproses pemberhentian sementara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Langkah tersebut menyusul penetapan tersangka Tarmizi oleh KPK, terkait kasus suap pemulusan perkara perdata yang tengah berjalan di PN Jaksel.

img_title MDP Watch, MGBKI dan PDUI Sambut Baik Putusan MA Gugurkan Puluhan Pasal Aturan Kesehatan

Ketua Muda Pengawasan MA, Sunarto mengatakan surat pemberhentian untuk Tarmizi sudah ditandatangani pihak MA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Surat keputusannya hari ini kami ditandatangani untuk diberhentikan sementara," ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2017.

img_title Mahkamah Agung sebut Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah, Penggugat Bocorkan Dampaknya: Harus Mundur!

Tarmizi diduga terima uang rasuah Rp 425 juta dari Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini. Uang diberikan supaya Pengadilan menolak gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd.

Sunarto mengklaim pihaknya tidak menolerir tindakan korupsi yang dilakukan jajarannya. Menurut dia, MA dan KPK sudah menjalin kerjasama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.

img_title Babak Baru Kasus Kerry Riza, MA Revisi Uang Pengganti

"Prinsipnya, MA tidak akan beri toleransi terhadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," kata Sunarto.

Di tempat yang sama, Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi mengapresiasi langkah KPK yang berhasil membuka tabir suap di lingkungan peradilan. Suhadi menyebut, pihaknya berterima kasih atas kinerja lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs tersebut.  

"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK karena ikut membersihkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di peradilan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Suhadi mengaku prihatin karena masih adanya alat peradilan, yang melakukan tindakan korupsi. Padahal, dia mengklaim MA tengah melakukan upaya pembersihan di lingkungan peradilan.

"MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan dan perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, tapi masih ada penyimpangan itu," kata Suhadi.

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Buntut Putusan MA soal Suket Gibran, PDIP Lontarkan Komentar Menohok

Buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Kini membuat PDIP melalui Ketua DPP

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut