KPK Bidik PT DGI Dalam Banyak Kasus
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
Febri menerangkan, pasal yang disangkakan terhadap PT DGI tak tertutup kemungkinan untuk menjerat korporasi ini dalam kaitan proyek lainnya. Meski begitu, pihaknya kata dia tak mau gegabah dalam menjatuhkan sangkaan.
"Intinya pasal yang disangkakan KPK, memungkinkan untuk menelusuri proyek yang lainnya. Kan penerapan pidana korporasi ini bertujuan memaksimalkan asset recovery dari sebuah tindak pidana korupsi," kata Febri.
Dalam kasus DGI, KPK telah memeriksa Dirut PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Tbk, yang mewakili PT Duta Graha Indah, Joko Eko Suprastowo, pada Selasa 22 Agustus 2017. Tetapi saat dikonfirmasi sejumlah hal oleh para wartawan, dia memilih bungkam.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, pemeriksaan Joko itu untuk menelisik dugaan-dugaan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh PT DGI. "Ya kami kan mendalami semua proyek-proyeknya. Kalau yang (merugikan negara) Rp25 (miliar) itu kan hanya satu proyek saja, dia (DGI/NKE) kan kerjakan berapa proyek," kata Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta.
Menurut Agus, pihaknya mencurigai PT DGI atau PT NKE ini tidak hanya melakukan perbuatan korupsi berkaitan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali. Karena itu, penyidik KPK, tegas Agus, tengah mendalami kasus-kasusnya. "Kalau ditemukan proyek lain itu ada KKN-nya, kami usut lagi," kata Agus.
Penyidik KPK sendiri menjerat PT DGI dengan Pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Febri mengatakan, penetapan tersangka DGI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Dalam Pasal 31 Peraturan MA itu dikatakan, dalam hal keuntungan berupa harta kekayaan yang timbul dari hasil kejahatan maka seluruh keuntungan tersebut dirampas untuk negara. (mus)