Divonis 10 Tahun, Wanita Selundupkan Sabu ke Lapas Menangis

Terdakwa penyelundup sabu (berkerudung) di Pengadilan Negeri Semarang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dwi Royanto (Semarang)

VIVA.co.id – Suasana haru menyelimuti sidang vonis terhadap Rita Tri Purwanti, terdakwa penyelundup sabu di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 23 Agustus 2017. Wanita yang menyelundupkan sabu ke Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu itu divonis 10 tahun penjara. 

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Semarang menyebutkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

Terdakwa berupaya menyelundupkan sabu seberat 40 gram pada 11 April 2017. Sabu tersebut diselipkan dalam bungkus rokok saat terdakwa membesuk seorang tahanan di Lapas Kedungpane Semarang.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Hukuman 10 tahun penjara itu ditambah subsider denda sebesar Rp1 miliar. Terdakwa  pun menerima putusan hakim. Perempuan yang memiliki nama lain Luciana itu hanya bisa duduk terpaku dan menangis. 

Saat sidang berlangsung, ia tampil tanpa cadar dan hanya mengenakan kerudung ungu dipadukan kemeja putih.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

Sebelum sidang dimulai, Luciana mengaku merindukan putra kesayangannya di rumah. Menurut dia, ancaman hukuman 15 tahun penjara cukup memberatkannya. Karena itu, ia berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman. "Selama di penjara saya sama sekali belum pernah ketemu sama keluarga saya," katanya dengan suara lirih.

Kuasa hukum terdakwa, Dion S Mahendra, menyebutkan vonis hakim terhadap kliennya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut dengan hukuman 15 tahun penjara. 

"Hakim melihat terdakwa masih punya anak. Karenanya, kami meminta agar vonisnya diberi keringanan," kata Dion di PN Semarang, Rabu, 23 Agustus 2017.

Sementara JPU Andy Irawan mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak. "Kami masih pikir-pikir. Jika nantinya tidak ada upaya hukum berarti incracht," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya