Kemenhub Benarkan Ada Pejabatnya Ditangkap KPK

Gedung Karsa Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap oknum pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terkait kasus suap menyuap pada Rabu malam, 23 Agustus 2017. Dari informasi yang diterima VIVA.co.id, salah seorang pejabat yang ditangkap setingkat Direktur Jenderal.

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan tak membantah bahwa ada pejabat Kementerian Perhubungan yang dicokok KPK. Namun, Ia enggan untuk membeberkan pernyataan atau konfirmasi.

"Kami masih menunggu informasi resmi dari KPK," kata Hengki kepada VIVA.co.id lewat pesan singkatnya, Kamis 24 Agustus 2017.

Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

Informasi yang beredar, tim KPK telah menyegel ruangan milik Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, di lantai 4 Gedung Karsa Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Saat sejumlah wartawan ingin memastikan langsung penyegelan ruangan tersebut, namun petugas keamanan Kemenhub melarangnya. Petugas tidak memperkenankan siapa pun untuk naik ke lantai 4, kecuali pihak berwenang.

Cara Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Inaportnet di Pelabuhan

"Enggak bisa ke atas ruangannya sudah steril," kata salah seorang petugas keamanan Kemenhub, Kamis, 24 Agustus 2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebelumnya membenarkan tim KPK menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan di Jakarta. Salah satu lokasi penangkapan bertempat di kantor Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, berinisial TB.

"Kami konfirmasi, benar ada OTT lagi yang dilakukan KPK di Jakarta kemarin malam," kata Febri, Kamis, 24 Agustus 2017.

KPK masih menutup rapat hasil operasi tangkap tangan yang digelar semalam. Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum memberikan keterangan resmi soal penangkapan oknum pejabat di Kemenhub.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya