Laporan Buruknya First Travel Telah Ada Sejak 3 Tahun Lalu

Direktur Utama First Travel Andhika Surachman (32) saat digiring kepolisian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku telah menerima laporan keluhan soal layanan First Travel telah ada sejak tiga tahun lalu.

Dituduh Lakukan Penipuan Senilai Rp1,8 Miliar, Vicky Prasetyo Gak Terima

"Sejak tiga tahun lalu masuk ke KPPU. Terkait dengan operator yang diduga melakukan praktik di mana nasabah atau jemaah sudah bayar. Tapi belum diberangkatkan. Atau ada operator yang sudah diberangkatkan, tapi ditelantarkan," ujar Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, Kamis, 24 Agustus 2017.

Mayoritas laporan tersebut, kata dia, disertai dengan pertanyaan besar penyelesaiannya. Pasalnya persoalan antara pihak travel dengan jemaah acap kali sering terjadi.

10 Negara dengan Jumlah Penipuan Terbanyak, Indonesia?

"Tentu ini kaitannya dengan regulasi, kebijakan. Karena itu, sejak tiga tahun terakhir ini, KPPU menyarankan ke Pak Menteri Agama, supaya menyusun standar pelayanan minimum (SPM) untuk travel umrah atau haji," ujarnya.

Untuk saat ini, katanya, SPM sama sekali tidak menyentuh perjalanan umrah. SPM hanya ada dalam perjalanan ongkos kenaikan haji plus (ONH Plus).

Yadi Sembako Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Dugaan Kasus Penipuan

"Karena dengan tidak adanya SPM, membuat jemaah kita yang umrah atau haji, seringkali batal diberangkatkan atau jika diberangkatkan ditelantarkan pula," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus penipuan First Travel ini, penyidik sudah menetapkan pasangan suami istri Andhika Surachman (32) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan (31) serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan (27) atau Kiki Hasibuan sebagai tersangka penipuan.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, kerugian calon jemaah dengan total sekitar Rp848.700.100.000.

Jumlah itu merupakan kalkulasi dari total 72.682 calon jamaah promo yang mendaftar pada bulan Desember 2016 sampai dengan Mei 2017. 

Dari Jumlah itu, 14 Ribu calon jemaah umrah sudah diberangkatkan ke tanah suci Mekah. Sedangkan 58.682 belum diberangkatkan.

"Kerugian Rp.848.700.100.000," kata Herry di Bareskrim Polri pada gedung KKP, Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2017.

Herry menjelaskan, jumlah Rp848 Miliar itu dihitung dari setoran calon jemaah umroh promo yang berjumlah 58.682. Ditambah setor cater pesawat oleh calon jemaah dengan total 9.547.500.000.

Selain itu, tersangka juga memiliki utang pada provider tiket Rp85 miliar. Utang provider visa Rp.9,7 miliar dan utang Hotel di Arab Saudi Rp24 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya