Kapal Bawa 15 Ton Garam dari Malaysia Ilegal Diadang Polisi

Kapal pembawa garam dan kelengkeng ilegal
Sumber :
  • Dokumen Mabes Polri

VIVA.co.id – Tim dari Direktorat Kepolisan Perairan dan Udara Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 15 Ton garam dan 30 keranjang buah kelengkeng dari wilayah Pasir Gudang Malaysia ke Wilayah Moro Kepulauan Riau, Indonesia dengan KM Amanah II GT. 97.

Terpopuler: Ciri Malam Lailatul Qadar, Konsumsi Garam Berlebih Sebabkan Masalah Seksual

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigadir Jenderal Lotharia Latif mengatakan, penggagalan penyelundupan itu terjadi di Selat Philip, tepatnya di timur laut Pulau Tokong Besar, Jumat dinihari 25 Agustus 2017. 

"Ditangkap Jumat dini hari tadi," kata Lotharia melalui keterangan tertulis kepada VIVA.co.id.

Konsumsi Garam Berlebih Sebabkan 3 Penyakit Ini, Berujung pada Masalah Seksual

Lotharia menuturkan kronologis kejadian. Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli perairan yang dilakukan di bawah kendali pusat di wilayah perairan Polda Kepri dan Polda Kalimantan Barat bersama Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di perairan Nipah dengan menggunakan Kapal KP Antasena – 7006. 

Namun saat berada di perairan Selat Philip, tepatnya timur laut Pulau Tokong Besar, tim melihat sebuah kapal yang mencurigakan tengah melintas. Lantas tim langsung mencegat dan menghentikan kapal itu.

Ketahui 5 Dampak Buruk Terlalu Banyak Mengonsumsi Mie Instan Saat Sahur

Usai dilakukan penggeledahan, diketahui kapal tersebut bernama KM. Amanah II GT. 97 berlayar dari Pasir Gudang, Malaysia menuju ke Moro, Indonesia.

"Kapal itu di nakhodai oleh JHD beserta  11 orang ABK. Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut ditemukan muatan 15 ton garam, 30 bakul / keranjang buah kelengkeng, 611 boxer / fiber ikan, tanpa dilengkapi dokumen impor yang sah," ujarnya.

Tim, kata dia langsung mengamankan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit KM Amanah II, 15 ton garam, 30 bakul atau keranjang buah kelengkeng, 611 boxer atau fiber ikan dan 1 (satu) bendel dokumen kapal. Motif penyelundupan pelaku ini untuk mendapat keuntungan yang besar dengan modal yang kecil.

"Motifnya mencari keuntungan," ujarnya.

Kasus ini ditangani oleh Ditpolairud Polda Kepri. Penyidik telah menetapkan nakhoda kapal berinisial JHD sebagai tersangka. Sedangkan 11 orang ABK masih berstatus sebagai saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya