Sopir Truk Maut di Malang Pernah Dua Kali Masuk Penjara

Tersangka Sopir truk crane Iwan Prasetyo saat Gelar Perkara di Polres Malang
Sumber :
  • Lucky Aditya (Malang)

VIVA.co.id – Sopir truk Iwan Prasetyo (28 tahun), warga Jalan Gadang, Kota Malang, yang menabrak sepuluh kendaraan dan menewaskan empat orang di Jalan Kertanegara, Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat sore lalu, ternyata pernah mendekam di penjara.

Korlantas Polri Beri Bantuan ke Bocah SD yang Kecelakaan hingga Kaki Kanan Diamputasi

Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Deky Hermansyah mengatakan, tersangka pernah ditahan kepolisian di dua wilayah, yakni Kota Malang dan Kabupaten Malang untuk kasus pencurian dan pencabulan.

"Dua kali melakukan permasalahan itu. Tahun 2015 pencurian kertas di Eka Mas Fortuna di Pagak, Kabupaten Malang. Dan tahun 2009, di Kota Malang kasus pencabulan. Dua kali masuk penjara kasus berbeda, jadi bukan residivis," kata Deky, Minggu 27 Agustus 2017.

Utamakan Keselamatan, Ini Tips Aman Berkendara Sepeda Motor

Iwan diketahui bekerja di perusahaan transportasi Wijaya Putra sejak 2010. Selama tujuh tahun bekerja menjadi sopir, Iwan baru pertama kali mengalami kecelakaan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, truk yang ia kemudikan menghantam dua mobil dan 10 motor, serta menewaskan empat orang dan membuat 11 orang lainya mengalami luka-luka.

Geger, Polisi Kepergok Buang Jasad Korban Kecelakaan ke Sungai

"Kami saat ini menunggu perkembangan penyidikan, apakah ada kesalahan dari perusahaan transportasinya, termasuk kelaikan kendaraan. Dari bukti-bukti yang ada, nanti akan diketahui siapa saja yang harus bertanggung jawab. Apakah cukup driver atau ada yang lain," tutur Deky. (asp)

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

Operasi Keselamatan 2024 yang dilakukan Polri selama dua pekan sejak 4 hingga 17 Maret 2024, sudah rampung. Sebanyak 86.437 pengendara di Tanah Air, kedapatan melanggar.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2024