PNS yang 'Dinonjobkan' Wali Kota Tegal Diangkat Lagi

Para pegawai negeri sipil di Kota Tegal ketika mendapatkan pengarahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 31 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Siti Masitha Soeparno dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wali kota Tegal. Dia diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jabatannya kini digantikan wakilnya Nursholeh sebagai pelaksana tugas wali kota.

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

Penunjukan Nursholeh sebagai plt wali kota oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo disambut suka cita ratusan pegawai negeri sipil (PNS) Kota Tegal. Mereka, terutama yang selama ini dinonjobkan oleh Siti Masitha, tampak semringah.

Setelah penunjukan Nursholeh, Ganjar memerintahkan jabatan PNS yang lama dinonjobkan oleh wali kota nonaktif Siti Masitha dikembalikan. Mereka harus menduduki jabatan semula seperti yang diperintahkan pengadilan.

Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

"Yang nonjob-nonjob itu kembalikan, angkat lagi, karena sudah ada keputusan pengadilan dan harus, dilaksanakan," kata Ganjar dalam pengarahan pada aparatur sipil negara Pemerintah Kota Tegal pada Kamis, 31 Agustus 2017.

Ganjar berpandangan, pengembalian status PNS yang sebelumnya nonjob itu adalah konstitusional. Nursholeh pun segera melaksanakan perintah pengadilan itu.

Sah! Periode Kenaikan Pangkat PNS Kini 2 Bulan Sekali

"Kita taat aturan bahwa nanti ada evaluasi dan penataan, yang penting haknya kembalikan dulu agar penataan birokrasi segera kondusif," katanya.

Banyak PNS nonjob bermula ketika sejumlah pegawai mengkritik kepemimpinan Masitha. Mereka menganggap pemerintahan Masitha tidak berjalan dengan baik karena ketidakharmonisan dengan Nursholeh, sang wakil wali kota. 

Sikap kritis puluhan PNS itu rupanya berbuntut panjang. Melalui kewenangannya, Siti Masitha menerbitkan Surat Keterangan (SK) nonjob dan pembebasan jabatan kepada 15 PNS eselon II dan III. Surat itu terbit pada 21 April 2015.

Salah satu PNS nonjob adalah Khaerul Huda. Khaerul dicopot dari jabatannya sebagai kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Selama ini, Khoirul memang dikenal vokal mengkritik pemerintahan Masitha.

Khoirul dan pegawai bernasib serupa merespons SK itu dengan aksi unjuk rasa. Mereka menggelar orasi dan aksi mogok bekerja di sejumlah instansi pemerintahan.

Bukannya mencabut SK itu, Masitha justru menambah jumlah PNS yang dicopot dan dinonjobkan. Mereka yang dinonjobkan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan menang.

Masitha lalu memutuskan banding ke PTUN Surabaya, namun kemenangan berpihak pada PNS. Masitha mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Namun, putusan pengadilan tetap berpihak kepada para PNS.

Namun, sejak putusan pengadilan berkekuatan tetap pada 2016, Masitha tak juga mengembalikan jabatan PNS. Tercatat selama hampir empat tahun sejumlah jabatan kepala dinas justru diisi seorang pelaksana tugas, termasuk jabatan sekretaris daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya