Istri Fahd Rafiq Minta Suaminya Tak Dipenjara di Sukamiskin

Fahd El Fouz saat menjalani sidang tuntutan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Istri terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd Rafiq, Rani Mediana, menyampaikan permohonan melalui sebuah surat kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rani meminta supaya suaminya tak dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamismin, Bandung, Jawa Barat.

Korupsi Alquran, Fahd Arafiq Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Surat itu dibacakan Fahd usai membacakan pembelaan atau pledoi pribadi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 7 September 2017.?

"Saya memohon kepada bapak hakim tidak mengirimkan suami saya ke Sukamiskin pada waktu inckracht. Saya mengirim permohonan ini karena ada beberapa faktor yang sangat berat untuk saya, kedua anak kami dan orangtua," kata Fahd saat membaca surat istrinya.

Fahd Arafiq Divonis 4 Tahun Penjara

Rani mengatakan, untuk menjenguk suami ke Sukamiskin, ia dan anaknya harus melewati perjalanan jauh dari Jakarta ke Bandung.

Kesulitan itu membuat ia dan anaknya jarang bertemu dengan Fahd. Hal itu terjadi saat Fahd menjalani pidana penjara beberapa tahun lalu. Rani khawatir kesulitan itu akan berpengaruh pada kondisi psikologis anaknya.

Korupsi Proyek Alquran, Fahd Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

"Kami ada seorang putri 8 tahun kelas 3 SD dan putra masih balita berusia 2 tahun. Karena jarak yang sangat jauh itu, kedua anak kami sangat susah bertemu ayahnya. Bagaimana psikologis anak kami nanti jauh dari orangtuanya?" kata Fahd membacakan surat istrinya.

Rani meminta hakim memutuskan Fahd dipenjara di Lapas di Cibinong, Jawa Barat.

"Suami yang pernah dihukum dan dipidanakan di Sukamiskin, Bandung sudah membuat efek jera untuk suami saya dan saya merasakan penderitaan perjalanan darat yang saya tempuh setiap hari. Saya mohon hakim dapat meringankan kesusahan kami dan anak-anak kami," kata Fahd.

Fahd dituntut pidana penjara lima tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pada kasus ini. Fahd merupakan terdakwa korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTS pada 2011-2012. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya