Kasus E-KTP, KPK Periksa Ketua Hanura

Wakil Ketua Banggar, Mirwan Amir.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir, Jumat, 8 September 2017. Mirwan yang kini telah menjadi Ketua DPP Partai Hanura itu akan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Mirwan Amir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Ketua DPR, Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Nama Mirwan disebut sebagai salah satu legislator yang turut menikmati aliran uang haram korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto disebutkan Mirwan menerima aliran dana sebesar USD 1,2 juta dari proyek yang menghabiskan anggaran Rp 5,9 triliun tersebut.

Mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin, menyebut Mirwan bertugas memastikan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP. Hal itu dikatakan Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada, 3 April 2017 lalu. Tak hanya Mirwan, sejumlah mantan pimpinan Banggar lainnya seperti Melchias Mekeng juga disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Selain Mirwan Amir, dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK juga memanggil seorang sopir di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) bernama Mulyadi dan staf direksi PNRI, Setyo Dwi Suhartanto.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya