Sekjend Kemendes Buka Mulut Soal Suap Auditor BPK ke KPK

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Anwar Sanusi mengaku sudah menjelaskan semua yang ia ketahui mengenai skandal suap pihaknya kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Ada sekitar 20 pertanyaan lah," ujar Anwar yang menjadi saksi untuk tersangka Auditor BPK, Ali Sadli, Senin 11 September 2017.

Dalam dokumen dimiliki VIVA.co.id, merujuk keterangan beberapa orang tersangka dugaan suap terhadap Pejabat BPK RI terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes tahun 2016, disebutkan bahwa Anwar Sanusi juga terlibat kasus ini.

Jokowi: WTP dari BPK Bukan Prestasi, Tapi Kewajiban Pemerintah

Hal itu juga terkonfirmasi di persidangan dengan terdakwa Irjen Kemendes Sugito dan Kabag TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, beberapa waktu lalu.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ketika dikonfirmasi mengungkapkan selain mendalami peran Anwar dalam kasus ini, pihaknya juga menguatkan bukti-bukti dari fakta-fakta persidangan yang sebelumnya muncul.

Di antaranya, mengenai sepak terjang Anwar saat upaya memengaruhi auditor BPK RI, dan memerintahkan para anak buahnya ekstra mengumpulkan uang, sehingga bisa mendapatkan WTP. 
 
"Kemudian, penyidik KPK mengonfirmasi ulang fakta di persidangan dan ditanyakan ulang ke saksi," kata Yuyuk.

BPK Temukan 33 Ruas Jalan Tol Belum Bersertifikat

Anwar berulang kali membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Namun, KPK memastikan, penyidikan kasus ini tidak merujuk alibi Anwar. Dikatakan Yuyuk, tim penyidik akan terus mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut.

"Tugas penyidik mencari bukti, semua yang berkaitan dengan yang bersangkutan akan dikonfirmasikan oleh penyidik," kata Yuyuk.

Untuk diketahui, selain kasus dugaan suap yang berasal dari iuran sejumlah unit di Kemendes, Ali Sadli juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya