Hakim Cepi Iskandar, Penentu Nasib Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 12 September 2017. Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Cepi merupakan salah seorang hakim senior yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia diangkat sebagai hakim pada 1992 silam. Sebelum pindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pria berusia 57 tahun tersebut sudah malang melintang di sejumlah pengadilan negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA.co.id, Cepi pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. Selain itu, ia juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Depok.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Mengutip laman resmi PN Jakarta Selatan, Cepi Iskandar lahir di Jakarta pada 15 Desember 1959 silam. Cepi termasuk yang bergolongan cukup tinggi yakni Pembina Utama Madya (IV/d) dengan jabatan Hakim Madya Utama.

Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan Cepi Iskandar sudah 20 tahun lebih menjadi hakim dengan segudang pengalaman yang dilalui. Made menekankan hakim di PN Jakarta Selatan memang merupakan hakim senior yang sudah bertugas sekitar 20 tahun atau lebih.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini hakim-hakim senior hampir 20 tahun lebih malang buana tentu. Sudah punya mental, jangan sampai terpengaruh terhadap tekanan intervensi dari kiri kanan, agama, apa pun. Apalagi ini menyangkut kasus besar ya, itu intinya," kata Made di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa 12 September 2017.

Made menekankan, di PN Jaksel banyak kasus praperadilan yang ditangani. Apalagi sejumlah penyidik berada di wilayah Jakarta Selatan, seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Polda Metro Jaya dan juga KPK. Cepi Iskandar ditunjuk oleh Ketua PN Jaksel untuk memimpin sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Penunjukan Cepi juga sudah berdasarkan pertimbangan dengan melihat kinerja hakim. Saat ini, menurutnya, giliran Cepi yang memang ada waktu luang untuk memimpin sidang praperadilan Novanto.

"Sekarang untuk yang lain-lain sedang memeriksa, saya pun memeriksa juga. Jadi ya pas gilirannya hakim A dan kebutuhan kosong, ya itulah yang ditunjuk. Ya, memang kosong dan pas. Artinya bahwa Pak Cepi hakim senior di sini, ya itulah pimpinan punya pilihan," jelasnya.

Dari pengalamannya, Cepi Iskandar pernah menjadi hakim tunggal praperadilan yang diajukan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo, terkait menguji sah tidak sahnya penetapan tersangka dalam kasus 'SMS kaleng' kepada Jaksa Yulianto. Cepi memutuskan menolak permohonan praperadilan itu dalam sidang putusan praperadilan yang digelar pada 17 Juli 2017 lalu di PN Jaksel.

"Ya pernah (hakim tunggal) HT. HT itu ditolak itu ya. Ya artinya sudah terujilah untuk penanganan kasus-kasus praperadilan yang besar seperti kasus Hary Tanoe," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya