Kartun Naruto Diduga Mengandung Pornografi
VIVAnews - Film kartun Naruto, yang jadi disukai oleh anak-anak dan remaja diduga mengandung muatan yang merusak mental. Maksudnya?
"Adegan-adegannya banyak mengandung pornografi. Siapa yang tidak kenal Naruto," kata ahli yang diajukan pemerintah, Elly Risman ketika memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 28 Oktober 2009.
Menurut Elly, tokoh Naruto merupakan salah satu penyebar pornografi di kalangan anak-anak dan remaja. Dalam persidangan, Elly juga menunjukkan berbagai data berupa gambar dan adegan tokoh Naruto yang dinilai memuat pornografi.
Misalnya, dalam film kartun tersebut ada adegan Naruto sedang minum minuman keras, dikelilingi lima perempuan setengah telanjang. Lalu, Naruto yang sedang mabuk berkata; "Serasa di surga."
Kartun Naruto juga memuat adegan berciuman dan adegan ranjang.
Yang memprihatinkan, kata Elly, komik Naruto menempati urutan teratas yang dikonsumsi anak-anak.
"Sementara untuk situs porno, yang juga mengandung kata 'Naruto', merupakan situs porno yang paling sering dikunjungi anak-anak," kata dia.
Tak percaya anak-anak pun telah mengkonsumsi pornografi? Elly lantas menunjukan hasil survey yang dilakukan terhadap 1.942 anak yang duduk di bangku kelas 4, 5, dan kelas 6. Survey itu dilakukan antara Januari 2008 hingga bulan Juni 2009.
"Hasilnya 67 persen telah mengakses pornografi. Sebanyak 24 persen mengakses dari komik, 17 persen dari situs internet," kata dia.
Motivasi anak-anak mengakses pornografi bermacam-macam. "Alasannya 26 persen mengatakan iseng, 18 persen penasaran, dan 9 persen terbawa teman," tambah dia.
Elly yang juga sebagai psikiater ini juga mengatakan mengakses pornografi mempunyai dampak psikologis terhadap anak. Seringnya mengakses pornografi menyebabkan anak akan memiliki 'mental model porno'.
Artinya, anak-anak mempunyai semacam perpustakaan porno yang bisa diakses kapan saja. "Anak-anak bisa menjawab dengan cepat pertanyaan seputar porno," kata dia.
Uji materi UU nomor 44 tahun 2008 ini diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat, Gerakan Integrasi Nasional, Persrikatan Solidaritas Perempuan, dan Majelis Adat Minahasa.
Mereka meminta MK membatalkan Pasal 1 angka 1, Pasal 4 Ayat 1 huruf d, Pasal 10, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 21 ayat 1 dan 2, serta Pasal 42 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ini bertentangan dengan UUD 1945.