Jadi Ahli di Sidang MK, Yusril Ingin Bertemu Pansus DPR

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui menerima permintaan Pansus Hak Angket KPK yang mengajukan tiga saksi ahli dalam uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tentang hak angket DPR. Ketiga ahli yang diajukan salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra.

Dewan Pengawas KPK Masih Rahasia

Yusril mengaku sudah dihubungi pansus terkait kesediannya menjadi ahli dari pihak termohon. "Ya, memang pernah dihubungi dengan Pak Bambang Soesatyo dan dari Sekretariat DPR menelepon saya," kata Yusril di gedung MK, Jakarta, Kamis 14 September 2017.

Meskipun sudah dihubungi pihak DPR, Yusril mengaku belum sempat bertemu dengan perwakilan Pansus DPR, minimal untuk menjelaskan apa yang diminta dari dirinya sebagai ahli di persidangan MK nanti. Lagipula, kapan sidang itu akan digelar, Yusril juga belum tahu. "Jadi saya masih menunggu perkembangannya," ujarnya.

Video Kisah Yusril Dikirimi Beras 20 Kg Tiap Bulan oleh BJ Habibie

Atas dasar itu mantan Menteri Hukum dan HAM ini belum melakukan persiapan apapun, terkait permintaan dirinya sebagai dalam sidang uji materi Undang-Undang MD3 di MK. Karena apa yang nanti disampaikan di sidang MK, lanjut Yusril, merupakan hasil diskusi dengan pihak Pansus dan DPR.

Menurutnya, tidak selalu keterangan ahli menguntungkan orang yang menghadirkannya di persidangan. Sebab, keterangan ahli di persidangan itu menerangkan sesuatu berdasarkan ilmu atau keahlian yang dimilikinya.

Video Cerita Yusril Disopiri BJ Habibie Ngebut di Jalanan Hamburg

"Tak bisa ngarang-ngarang, ngada-ngada, memperkuat sana atau memperlemah sini, itu enggak. Jadi saya mesti berdiskusi dulu dan membaca keseluruhan isi dari apa yang diajukan pemohon. Apa anggap anda menguntungkan anda atau tidak, diserahkan kepada mereka," paparnya.

Sebelumnya Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam persidangan, di gedung MK, Jakarta, Rabu 13 September 2017 mengatakan telah menerima surat dari pihak DPR RI, yang meminta untuk mengajukan tiga orang saksi ahli dalam uji materi ini. MK juga menyetujui surat dari DPR terebut.

"Untuk keterangan ahli, setelah pihak pemohon mengajukan ahlinya," ujarnya.

Tiga orang saksi ahli yang akan dihadirkan oleh DPR dalam sidang MK selanjutnya adalah, Jimly Asshidqie pakar hukum yang pernah menjabat sebagai ketua MK. Kemudian, Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum yang pernah menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Indonesia.

Dan, Romli Atmasasmita, Guru besar Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran dan juga mantan Kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya