Fahri Bela Fadli yang Teken Surat Novanto ke KPK

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Wakil Ketua yang lain yaitu Fadli Zon tidak menyalahi etik dengan mengirimkan surat kepada KPK terkait permintaan penundaan proses kasus Setya Novanto. Fahri menilai apa yang dilakukan Fadli hanya meneruskan aspirasi saja.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

"Jadi begini, setiap surat masuk ke meja Sekjen lalu dipilah, untuk kemudian ditandatangani berdasarkan bidang (Wakil Ketua DPR), lalu kemudian diteruskan," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 14 September 2017.

Menurut Fahri, semua orang bisa mengirimkan aspirasinya ke Parlemen untuk kemudian diteruskan ke pihak terkait. Termasuk, kata Fahri, permintaan dari seorang tersangka.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Semua orang. Jangankan tersangka, itu guru, nelayan, apa siapa pun boleh punya aspirasi dan diteruskan oleh DPR," ungkap Fahri.

Fahri menjelaskan, pengiriman surat itu tidak perlu membutuhkan pimpinan DPR yang lain. Dia menilai Fadli tidak melampaui kewenangannya sebagai Wakil Ketua DPR.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

"Kalau aspirasi tidak perlu (tandatangan pimpinan lain), kalau aspirasi itu meneruskan surat," kata Fahri.

Sebelumnya, Fadli mengakui memang ia langsung yang menandatangani surat itu pada Selasa 12 September 2017. Dia menjelaskan hanya meneruskan surat dalam kapasitas pimpinan DPR bidang politik dan hukum.

"Ya meneruskan aspirasi saja. Jadi permintaan Novanto. Kalau meneruskan aspirasi itu sesuai UU, itu biasa saja," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Rabu 13 September 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya