Peredaran Pil PCC, 16 Orang Jadi Tersangka

Satu di antara tiga jenazah remaja korban narkoba jenis Flaka dan mengandung obat bernama Somadril, Tramadol dan PCC di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 15 September 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Kamarudin Egi

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap 16 orang pengedar dan penyuplai pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), obat yang diduga menjadi penyebab puluhan remaja di Kota Kendari mengalami gangguan mental, kejang-kejang dan mengamuk.

img_title Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin, Bobby Nasution Minta Jaringan Narkotika di Sumut Diputus

"Kami telah memeriksa 50 orang saksi dan menetapkan 16 orang tersangka. Kemudian dari 16 tersangka disidik dalam 10 laporan polisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi Sunarto di Kendari, Senin, 18 September 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun ke 16 orang tersangka tersebut terdiri dari 4 orang perempuan dan 12 orang laki-laki. Inisial mereka di antaranya RS, FA, ST, MR, WY, AM, PS, HS, ES, AC, SR, AR, HP, AR, JP, dan SS.

img_title Bukan Cuma Kampung Ambon-Boncos, Kapolri Suyudi Diminta Berantas Narkoba sampai ke Akar-akarnya

"Barang bukti yang berhasil disita 5000 butir obat, 1.647 tramadol, 3.043 PCC, Promet 738 butir. Ada juga, uang Rp7 juta dan HP Samsung," ujarnya.

Motif tersangka, kata Sunarto, lantaran desakan ekonomi dan tergiur keuntungan. Membeli satu kaleng pil PCC yang jumlahnya 1.000 butir dengan harga Rp600 ribu, dapat memberikan keuntungan Rp1 juta.

img_title Penampakan Lapak Narkoba Kampung Boncos Dibakar saat Polisi Kembali Lakukan Penggerebekan, 4 Orang Diciduk

"Kepada para tersangka kami jerat Pasal 197 junto Pasal 196 tentang kesehatan ancaman hukuman 16 tahun penjara," ujarnya.

Wakil Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Polisi La Ode Aris mengatakan, penyalahgunaan obat-obatan ini sudah terjadi sejak 2016. "Jaringan ini masih pendalaman akan ditindak sampai produksi barang. Untuk sekarang baru sebatas sampai pada penyuplai," ujarnya. (mus)
 

Pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Sumut.

Kapolri Sebut Bobby Nasution Gubernur Pertama di Indonesia Larang ASN Pakai Vape: Mungkin Satu-satunya

Kapolri Suyudi menilai langkah Pemprov Sumut patut diapresiasi karena peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai modus, termasuk dalam bentuk cair.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut