- ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih melarang masyarakat untuk memasuki Gunung Agung, Bali, dengan radius 6 km. Imbauan itu dikemukakan I Putu Dedy Rimbawan, staf PB PMI Bali, seperti dilansir Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam akun Twitter @BNPB_Indonesia, Selasa, 19 September 2017.
Terkait status Gunung Agung saat ini, Dedy mengemukakan, beberapa hal yang dapat dilakukan warga untuk antisipasi. Di antaranya, mengamankan surat-surat penting secara perlahan atau periodik, tetap melakukan aktivitas biasa. "Jangan menyebarkan berita hoax," ujar Dedy dalam cuitannya.
1.Beberapa hal yang dapat dilakukan warga sebagai antisipasi antara lain ( I Putu Dedy Rimbawan
— BNPB (@BNPB_Indonesia) September 19, 2017
Staf PB PMI Bali):#gunungagung #bali
Kemudian, Dedy juga mengimbau apabila ada debu yang signifikan mengganggu pernapasan, masyarakat diminta memakai masker. "Yang harus kita hindari adalah material gunung meletus seperti bebatuan, lava dan sebagainya," katanya.
Material tersebut terjadi karena energi yang kuat yang ada di perut bumi dan biasanya dibarengi dengan letusan keras.
Selanjutnya, masyarakat diimbau menyiapkan kendaraan pribadi untuk antisipasi apabila ada proses evakuasi dapat segera menjauh dari Gunung Agung. Masyarakat juga diimbau selalu bersikap kooperatif dengan petugas-petugas di lapangan.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi Provinsi Bali menaikkan status aktivitas Gunung Agung dari Level II (Waspada) ke Level III (Siaga) terhitung mulai hari Senin, 18 September 2017 pukul 21.00 WITA. Hal itu menyusul adanya peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Agung yang terletak di Kabupaten Karangasem, Bali.
-Hingga detik ini, himbauan PVMBG dilarang memasuki gunung agung dengan radius 6 Km #gunungagung #bali #karangasem
— BNPB (@BNPB_Indonesia) September 19, 2017