Pemerintah Larang Pesantren Ibnu Mas'ud karena Meresahkan

Polisi berjaga-jaga di depan halaman kompleks Pesantren Ibnu Mas'ud di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 19 September 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ayatullah Humaini

VIVA.co.id - Pemerintah Kabupaten Bogor melarang segala aktivitas di Pesantren Ibnu Mas'ud di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari. Pelarangan itu berdasarkan hasil musyawarah dengan sejumlah ulama dan Majelis Ulama Indonesia.

Maju Jadi Caleg, Thariq Halilintar Disebut Baru Dapat 39 Suara

Kompleks pesantren itu kini dijaga ketat aparat Kepolisian dan personel Satuan Polisi Pamong Praja untuk menghindari aksi penyerangan oleh warga sekitar.

Adang Suptandar, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor menjelaskan, bahwa pesantren itu selain meresahkan warga, juga belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan. "Jadi, pesantren ini kami larang beraktivitas sebelum memperbaiki izinnya tersebut," katanya pada Selasa, 19 September 2017.

Pendidikan Thariq Halilintar Disebut Paket C dan Maju Sebagai Caleg, Dikritik Netizen

Agus Purwoko, Kepala Pesantren Ibnu Mas'ud, mengaku bersedia memenuhi saran Pemerintah Kabupaten tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu. "Kami akan melakukan perbaikan IMB sesuai apa yang diinginkan Pemkab Bogor," ujarnya.

Dia memastikan aktivitas belajar dan mengajar di pesantren sudah dihentikan. Para santri pun sudah pulang ke kampung masing-masing setelah dijemput orangtua mereka.

Kesaksian Pemilik Bengkel di Lokasi Tabrakan Beruntun Puncak: Telat Sedikit Saya Terbawa

Pesantren Ibnu Mas'ud terancam dibubarkan gara-gara lembaga pendidikan penghafal Alquran itu dituduh sarang teroris dan mengajarkan terorisme. Ribuan santri dan pengajarnya dikhawatirkan trauma.

Sejumlah lembaga dan organisasi membentuk tim untuk mengadvokasi Pesantren Ibnu Mas'ud beserta para santri dan pengajarnya. Tim terdiri dari Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa, Social Movement Institute, Amnesty International Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Desakan pembubaran Pesantren Ibnu Mas'ud dipicu peristiwa pembakaran umbul-umbul merah putih oleh seorang santri berinisial MS pada 16 Agustus 2017. MS diduga sedang dalam tekanan psikologis.

Massa lalu mendesak pejabat kecamatan setempat supaya menutup Pesantren Ibnu Mas'ud. Berdasarkan hasil dari musyawarah pimpinan kecamatan, tiga orang pengurus Ibnu Mas'ud menandatangani pernyataan membubarkan pesantren pada 17 September 2017. Baca: Pesantren Ibnu Mas'ud Dituduh Sarang Teroris

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya