Ratusan Juta Uang Jemaah Haji RI Dilaporkan Raib

Jemaah haji saat tiba di bandara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eko Priliawito

VIVA.co.id – Prosesi ibadah haji yang dilaksanakan jutaan jemaah dari seluruh dunia, juga membuat banyak barang jemaah haji Indonesia tercecer selama berada di Tanah Suci. Tidak terkecuali uang mereka, baik yang berupa Riyal atau rupiah.

Media Center Jakarta Akan Kembali Aktif, Laporkan Info Haji Tiap Hari

Petugas Pelaksana Linjam Daker Mekah, Parno Parlan Kertanadi mengatakan, sejak 6 Agustus hingga 18 September 2017, ada sebanyak 11.462 Riyal (setara Rp40.117.000, dengan kurs 1 Riyal Rp3.500) dan sebanyak Rp36.353.000 uang jemaah haji yang tercecer diamankan petugas

Menurut Parno, selain ditemukan petugas, uang-uang tersebut juga diserahkan oleh jemaah lain dan juga pihak keamanan Arab Saudi. Lokasi penemuan terbanyak adalah di kawasan Masjid al-Haram dan ada pula yang tertinggal di dalam bus antar jemput atau bus salawat.

Melihat Lebih Dekat Fasilitas Pemondokan Jemaah Haji

"Kebanyakan jemaah lupa dengan barang bawaan mereka," katanya, Rabu 20 September 2017.

Parno mengatakan jumlah yang berhasil dihimpun petugas sementara itu masih tidak sebanding dengan jumlah laporan yang masuk. Masih dalam batas waktu yang sama, hingga 18 September, dilaporkan kasus kehilangan uang jemaah haji sebesar 29.258 Riyal (atau sekitar Rp102.403.000) dan laporan uang hilang dalam bentuk rupiah sebesar Rp69.834.000.

Tips bagi Jemaah Haji Hilangkan Pegal Selama di Pesawat

"Tapi sebagian laporan masuk telah berhasil dikembalikan," ujar Parno.

Parno menegaskan uang yang berhasil diselamatkan akan dikembalikan ke pemiliknya. Mekanisme yang diterapkan adalah mempersilakan mereka yang kehilangan melapor dengan menyertakan bukti kuat terkait jumlah dan pecahan uang saat uang itu diklaim hilang.  

Ia menambahkan keberadaan uang itu telah disosialikan ke masing-masing sektor. Siapapun yang merasa kehilangan agar segera mengambilnya dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat. "Rata-rata dompet tidak ada identitas. Ini cukup menyulitkan petugas," katanya.

Adapun batas akhir pengajuan klaim uang temuan itu adalah 26 September 2017 atau bertepatan dengan pemberangkatan terakhir jemaah haji Mekah ke Madinah. Uang yang hingga batas waktu ditentukan tidak ada yang mengklaim, akan diserahkan ke bagian Seksi Layanan Pemulangan dan Pemberangkatan untuk diamankan.

Disedekahkan

Kepala PPIH Daker Makkah, Nasrullah Jassam mengatakan, langkah pelacakan akan terus dilakukan untuk memastikan siapa pemilik uang tercecer. Dari beberapa laporan yang masuk ke Kantor Daker Mekah, ada beberapa yang telah diselesaikan dan dikembalikan ke pemiliknya.

"Kita akan serahkan jika sudah ketemua si empunya uang," kata dia.    

Menurut Nasrullah, jemaah yang kehilangan uangnya selama berada di hotel pemondokan masing-masing, segera melapor ke petugas. Barang atau uang yang hilang di lingkungan hotel menjadi tanggungjawab manajemen hotel.

Sesuai dengan ketentuan kontrak antara pemerintah Indonesia dan pengelola hotel, tiap barang jemaah yang hilang di kawasan pemondokan harus diganti sesuai nominal yang hilang. Seperti kasus pengembalian uang hilang di Hotel Abraj Kiswah, Jarwal, Mekah.

Tiap laporan uang jemaah yang hilang telah diganti. Besarannya bervariasi dari 750 Riyal sampai 2.530 Riyal.

Seperti prosedur yang berlaku sebelumnya, Nasrullah menegaskan, uang jemaah yang berhasil ditemukan namun hingga batas akhir kepulangan petugas haji tidak ada yang mengklaim akan diserahkan ke Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

Uang tersebut akan diamankan bila melampaui batas tertentu hingga bertahun-tahun maka berlaku hukum barang temuan (luqathah) yang akan disedekahkan sebagai amal jariyah.

"Menurut laporan bahkan uang jemaah yang tercecer tahun lalu pun masih tersimpan dengan baik," katanya.

Kemudian Parno menambahkan, bagi jemaah haji yang sudah pulang ke Indonesia dan merasa memiliki uang tersebut, dipersilakan menghubungi Kementerian Agama dengan menyertakan bukti dan identitas yang sah. "Selama terbukti pasti akan dikembalikan," ujarnya. (ren)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya