Komisi Perlindungan Anak 'Kecam' Twitter Soal Pornografi

Logo media sosial Twitter terlihat di tengah kelopak mata.
Sumber :
  • Reuters/Fabrizio Bensch

VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta jejaring sosial Twitter secara otomatis memblokir konten pornografi.

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Dengan itu, maka tidak perlu lagi harus menunggu pelaporan seperti yang selama ini diterapkan oleh Twitter. "Twitter (harus) melakukan inovasi dan perbaikan sistem yang senafas dengan norma perlindungan anak di Indonesia dan tidak menunggu laporan," kata Ketua KPAI, Susanto di Jakarta, Jumat, 22 September 2017.

Menurut Susanto, selama ini Twitter hanya menerapkan aturan berdasarkan ketentuan internasional. Sementara ini tak sesuai dengan regulasi dan norma pornografi di Indonesia. "Karena itu KPAI mengharapkan agar proteksi perlindungan anak itu menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Indonesia," ujarnya menegaskan.

Pamer Kemaluan ke Tetangga, Seorang Lansia di Lampung Timur Ditangkap Polisi

"Contoh konten porno sudah diatur melalui UU. Maka Twitter tidak boleh menyebarkan dan membiarkan publik men-share dari grup ke grup atau twit ke twit."

Mencontoh Facebook

Facebook dan Instagram Down, Pengguna Ramai-ramai Ngeluh di X: Sudah Beberapa Jam Tumbang Semua!

Para pelaku penjual video gay anak di sosial media.

FOTO: Tiga pelaku penyebaran video porno anak sejenis di jejaring sosial saat ditunjukkan di Polda Metero Jaya, Minggu, 17 September 2017/Foe Peace


Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menambahkan, lambannya Twitter menyaring konten pornografi dinilai telah jauh tertinggal dengan jejaring sosial lain seperti Facebook dan Instagram. "Pertanyaan KPAI kalau memang di Facebook bisa ditutup, tidak mudah diakses, kok ini tampil begitu saja di Twitter?" ujar Retno.

Untuk itu, ia meminta Twitter mencontoh Facebook dan Instagram yang jauh lebih ketat regulasinya terkait penyebaran konten pornografi.

Sementara itu Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime Margaret Aliyatul Maimunah menjelaskan, sementara ini Twitter punya mekanisme pencegahan dengan hanya membolehkan anak berusia 13 tahun untuk memiliki akun.

Jika anak berbohong soal usianya, maka Twitter berhak menangguhkan akunnya. Selain itu, di luar laporan, Twitter juga bisa secara otomatis menangguhkan dan melaporkan akun yang melakukan kejahatan terhadap anak.

"Terkait kejahatan selain pornografi anak dan prostitusi, akan di-warning dulu. Tapi kalau pornografi anak dan prostitusi anak bisa langsung suspend dan dilaporkan ke Interpol dan ada juga tipline seperti KPAI di Amerika Serikat," ujar Margaret.

Komisioner KPAI dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2017)

FOTO: Ketua KPAI Susanto (tengah) didampingi anggota Retno Listyarti (kiri) dan Aliyatul Maimunah (kanan) usai bertatap muka dengan Twitter terkait konten porno, Jumat (22/9/2017)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus pornografi anak melalui akun media sosial. Dalam kasus itu, para pelaku memperjualbelikan video porno anak laki-laki dengan orang dewasa sesama jenis di media sosial, seperti Twitter, Facebook, dan blog pribadi. 

Para pelaku mendapatkan video tabu itu dari sebuah grup pencinta sesama jenis di aplikasi Telegram dan WhatsApp bernama VGK Premium.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka pelaku berinisial Y (19), H (30), dan I (30) yang memperjualbelikan foto dan video berkonten pornografi anak melalui media sosial.

Tersangka pelaku menggunakan media sosial Twitter untuk menarik pembeli. Setelah itu pembeli harus membayar Rp100 ribu untuk mendapatkan 30 sampai 50 foto dan video yang dikirimkan tersangka pelaku melalui media sosial Telegram.

Adapun foto dan video yang sudah ditransaksikan, mencapai 500.000 foto dan video. Sementara itu ditemukan pula bukti transaksi pada 150 orang pembeli dan uang sejumlah Rp10 juta.

Kini, polisi sudah mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka pelaku tersebut sebanyak 750.000 foto dan video.

Ketiganya kini diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi, dan perlindungan anak. Twitter juga telah menangguhkan akun tersebut. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya