- VIVA.co.id/ Bobby Andalan
VIVA.co.id – Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika, telah menetapkan Gunung Agung sebagai bencana tingkat provinsi. Secara cepat, ia langsung memindahkan aktivitas Pemerintah Provinsi Bali ke Kabupaten Karangasem.
"Pemprov Bali pindah ke Tanah Ampo, Karangasem, untuk jadi posko dan satgasnya. Sehingga kami bisa kerja dengan baik dalam tanggap darurat, agar tidak menimbulkan korban jiwa," kata Pastika, Selasa 25 September 2017.
Ia memaparkan rencana penanggulangan bencana Gunung Agung. Tahap pertama yakni tanggap darurat, lalu konsolidasi dan rekonsiliasi.
"Tahapannya kami semua paham. Dengan demikian, manajemen penanggulangan bencana bisa dikelola dengan baik. Kalau terjadi letusan, minimal 70 ribu jiwa akan terdampak, tergantung besar kecil letusan," ujarnya.
Sementara itu, diambil alihnya status siaga bencana dari Kabupaten Karangasem oleh Pemprov Bali, disebut Pastika bukan karena Kabupaten Karangasem tak mampu menanggulangi bencana Gunung Agung.
"Bukan tidak mampu, tapi pekerjaan Pemkab Karangsem terlalu banyak. Bukan lagi level kabupaten, tapi provinsi. Sekda dan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) semua saya kerahkan ke Karangasem," katanya.
"Semua titik pengungsian yang besar saya tugaskan SKPD. Dia yang tahu titik ini perlu apa, nanti dilaporkan ke posko. Dilaporkan, disalurkan. Ada 42 SKPD. Dari pada kayak kemarin, banyak yang butuh bantuan tapi menumpuk sampai busuk," ujarnya menambahkan. (one)