Berkas Perkara Rampung, Bupati Pamekasan Segera Diadili

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, (kanan) saat dikawal petugas KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, dan Kepala Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehoeddin, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

img_title Jawaban Menohok Kejagung kepada Pimpinan KPK!

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terkait suap pengamanan perkara korupsi dana desa di Pamekasan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelapa Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

img_title Kasus-kasus Korupsi yang Ngendon Bertahun-tahun di Jatim

Oleh sebab itu, tim penyidik KPK melimpahkan berkas, barang bukti dan ketiga tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Berkas kedua tersangka tersebut hari ini dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Priharsa di kantor KPK, Senin 25 September 2017.

img_title Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara

Dengan pelimpahan ini, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Achmad Syafii dan Noer Solehoeddin. Nantinya, surat dakwaan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Untuk kepentingan persidangan ini, kata Priharsa, kedua tersangka dibawa ke Surabaya dan dititipkan di Rutan Klas I Medaeng. "Dalam waktu dekat, sesuai jadwal pengadilan, mereka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," lanjut Priharsa. (ren)

Harvey Moeis

5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Harvey Moeis Peringkat Satu

Kasus korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang kronis dan memiliki berdampak signifikan terhadap berbagai sektor termasuk perekonomian negara. Hal ini karena korup

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut