KPK Sebut Ahli di Praperadilan Novanto Tak Independen

Prof Romly Atmasasmita jadi saksi di sidang praperadilan Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum, Ketua DPR Setya Novanto menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa 26 September 2017.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB, dibuka oleh hakim tunggal Cepi Iskandar dengan meminta pihak pemohon memberikan penjelasan mengenai saksi ahli yang telah disiapkan.

"Hadir tiga orang saksi ahli," kata kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa 26 September 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Saksi yang pertama dimintai kesaksiannya adalah Prof Romli Atmasasmita. Romli dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.

"Pertama Prof Dr Romly guru besar fakultas hukum Unpad. Ahli bidang hukum pidana kemudian arsitek Undang Undang baik Tipikor dan sebagainya," kata Ketut.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Namun, kehadiran Romli ini sempat mendapat penolakan dari kubu KPK selaku pihak termohon. KPK menganggap Romli tak independen lantaran pernah hadir sebagai ahli dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK pada 11 Juli lalu.

Mengingat, praperadilan ini diajukan oleh Setnov yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI Periode 2014-2019. "Mohon yang mulia, ahli yang bersangkutan (Romli) pernah hadir dalam RDP dengan Pansus KPK. Kami khawatir akan ada conflict of interest dalam kesaksiannya," ujar anggota Biro hukum KPK, Evi Laila Kholis.

Mendapat penolakan, Guru Besar Universitas Padjajaran ini pun langsung berargumen. Ia mengatakan, kehadirannya dalam agenda Pansus KPK lalu jelas berbeda dengan praperadilan hari ini.

"Bagi saya di sini ahli, di sana dalam kasus Pansus Angket DPR. Menurut saya ini dua hal yang berbeda," jawab Romli.

"Yang undang saya (RDP) itu pansus angket DPR, bukan Ketua DPR," ujarnya.

Menyaksikan perdebatan itu, hakim tunggal Cepi Iskandar langsung menengahi. Baginya, keilmuan seseorang tidak boleh dibatasi hanya karena seseorang itu telah memberikan pandangan dan keahliannya di tempat lain.

Cepi pun lantas mengabaikan keberatan KPK dan tetap memperbolehkan Romli untuk memberikan pandangannya sebagai ahli hukum pidana. "Dia ini ahli dalam hukum pidana. Saya rasa kita semua ingin mendengarkan keahlian beliau," ucap hakim Cepi.

Selain Romli, kubu Novanto juga menghadirkan dua saksi lainnya. Keduanya yaitu Chairul huda sebagai ahli hukum pidana dan I Gede Panca Astawa sebagai ahli administrasi negara. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya