Napi Nusakambangan Pengendali 22 Kg Sabu Divonis Mati

Hadi Sunaryo alias Yoyok, terdakwa pengendali bisnis narkotika dari dalam Lapas Nusakambangan Cilacap saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 27 September 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

Vonis mati terhadap Yoyok itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Gusti Karmawan. Yoyok langsung menyatakan banding. Adapun Susi, Latif dan Indri sudah lebih dulu menerima vonis mati dan perkaranya masih berjalan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

img_title Menteri Pigai Tanggapi Informasi di Media Sosial Pernyataan soal Korupsi BGN dan Hukuman Mati Koruptor: Hoaks

Penasihat hukum Yoyok, Didi Sungkono, mengatakan bahwa upaya banding dilakukan karena dua hal yang tidak mampu dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, yakni tak ada kepastian soal betul atau tidak penelepon saat transaksi ialah suara kliennya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jaksa juga tidak berhasil menghadirkan petugas Lapas Nusakambangan untuk membuktikan kalau Susi pernah mengunjungi klein kami. Karena katanya Susi pernah berkunjung ke Yoyok di Nusakambangan," ujar Didi. (ase)

img_title UU Hukuman Mati Teroris Mulai Berlaku di Israel
Ilustrasi hukuman mati.

Terima Suap Rp 388 Miliar, Eks Gubernur di China Divonis Hukuman Mati

Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun karena dinilai terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap

img_title
VIVA.co.id
9 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut