Napi Nusakambangan Pengendali 22 Kg Sabu Divonis Mati
- VIVA.co.id/Nur Faishal
Vonis mati terhadap Yoyok itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Gusti Karmawan. Yoyok langsung menyatakan banding. Adapun Susi, Latif dan Indri sudah lebih dulu menerima vonis mati dan perkaranya masih berjalan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Penasihat hukum Yoyok, Didi Sungkono, mengatakan bahwa upaya banding dilakukan karena dua hal yang tidak mampu dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, yakni tak ada kepastian soal betul atau tidak penelepon saat transaksi ialah suara kliennya.
"Jaksa juga tidak berhasil menghadirkan petugas Lapas Nusakambangan untuk membuktikan kalau Susi pernah mengunjungi klein kami. Karena katanya Susi pernah berkunjung ke Yoyok di Nusakambangan," ujar Didi. (ase)