Menang Praperadilan Setya Novanto Diminta Jangan Senang Dulu

Ketua DPR, Setya Novanto, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Peneliti Anti Corruption Committee (ACC), Wiwin Suwandi, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menyematkan lagi status tersangka kepada Ketua DPR, Setya Novanto. Ini meski Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan hari ini memutuskan mengabulkan permohonan Novanto, karena menganggap penetapan tersangka e-KTP atas dia oleh KPK tidak sah. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Putusan Praperadilan hari ini tidak menggugurkan proses penyidikan dalam perkaranya. Sebab, praperadilan sejatinya koreksi hakim atas administrasi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Wiwin kepada awak media, Jumat 29 September 2017.

Karena itu, jelas Wiwin, Novanto sebaiknya tidak senang terlebih dahulu. Sebab, KPK bisa saja menjeratnya kembali terkait kasus korupsi e-KTP.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

?"Jadi, praperadilan ini tak menggugurkan delik. KPK masih bisa buka penyidikan baru dan bisa kembali menetapkan SN sebagai tersangka," kata mantan Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad itu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengaku kecewa dengan keputusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

"KPK kecewa putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik (e-KTP) menjadi terkendala," kata ?Laode.

Namun secara institusi, KPK tetap menghormati putusan lembaga peradilan, dan segera melaksanakan putusan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. Laode juga memastikan akan tetap mengusut perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu. (ren)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024